Berita

Diskusi publik bertajuk “Ancaman Imperialisme Baru: Problematika Perjanjian Dagang Indonesia AS dan Dampak Ekonomi Serangan AS-Israel ke Iran” diselenggarakan oleh Aliansi Ekonom Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil bertempat di Sadjoe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Akademisi Berikan Catatan ART dengan AS, Deregulasi Muncul Bermasalah

KAMIS, 05 MARET 2026 | 00:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Substansi Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebenarnya bukan semata-mata berkaitan dengan penurunan tarif terhadap Indonesia. Tetapi, lebih menitikberatkan pada pelonggaran berbagai hambatan non-tarif .

Begitu dikatakan Akademisi Fakultas Ekonomika Universitas Indonesia Rizki Nauli Siregar dalam diskusi publik bertajuk “Ancaman Imperialisme Baru: Problematika Perjanjian Dagang Indonesia AS dan Dampak Ekonomi Serangan AS-Israel ke Iran” diselenggarakan oleh Aliansi Ekonom Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil bertempat di Sadjoe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.

Di satu sisi, Rizki mengakui bahwa Indonesia memang membutuhkan langkah deregulasi untuk memperbaiki iklim ekonomi dan perdagangan. 


"Namun demikian, deregulasi yang muncul dalam kerangka ART dinilai bermasalah karena dilakukan secara diskriminatif dan cenderung memberikan perlakuan khusus kepada Amerika Serikat," kata Rizki. 

Menurutnya, deregulasi seharusnya dilaksanakan secara konsisten kepada semua mitra dagang dengan berpegang pada prinsip non-discriminatory.

Selain itu, kata dia, isu penyelarasan standar juga menjadi perhatian penting. ART memuat klausul yang mengharuskan Indonesia mengikuti standar yang ditetapkan oleh Amerika Serikat. 

Dalam konteks tertentu, sambungnya, terutama terkait pangan dan kesehatan, ketentuan ini dipandang berisiko karena Amerika Serikat sendiri telah keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Ia menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak selalu menjadi gold standard, sementara Indonesia juga tidak selalu memiliki standar yang lebih rendah. 

"Di sisi lain, dalam lembaga standar internasional seperti Codex Alimentarius, peran negara sering kali tidak sekuat pengaruh korporasi besar," terangnya.

Pada saat yang sama, ia menilai bahwa meskipun ART disebut membuka peluang perdagangan Indonesia di pasar Amerika Serikat, terdapat risiko bahwa justru pasar Indonesia akan semakin terbuka bagi penetrasi produk dan kepentingan ekonomi Amerika. 

Oleh karena itu, ia menilai proses ratifikasi ART sebaiknya ditunda dan dilakukan perundingan ulang, mengingat masih terdapat berbagai ketidakpastian.

"Termasuk perkembangan hukum di Amerika Serikat seperti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya