Berita

Diskusi publik bertajuk “Ancaman Imperialisme Baru: Problematika Perjanjian Dagang Indonesia AS dan Dampak Ekonomi Serangan AS-Israel ke Iran” diselenggarakan oleh Aliansi Ekonom Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil bertempat di Sadjoe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Akademisi Berikan Catatan ART dengan AS, Deregulasi Muncul Bermasalah

KAMIS, 05 MARET 2026 | 00:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Substansi Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebenarnya bukan semata-mata berkaitan dengan penurunan tarif terhadap Indonesia. Tetapi, lebih menitikberatkan pada pelonggaran berbagai hambatan non-tarif .

Begitu dikatakan Akademisi Fakultas Ekonomika Universitas Indonesia Rizki Nauli Siregar dalam diskusi publik bertajuk “Ancaman Imperialisme Baru: Problematika Perjanjian Dagang Indonesia AS dan Dampak Ekonomi Serangan AS-Israel ke Iran” diselenggarakan oleh Aliansi Ekonom Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil bertempat di Sadjoe Cafe, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.

Di satu sisi, Rizki mengakui bahwa Indonesia memang membutuhkan langkah deregulasi untuk memperbaiki iklim ekonomi dan perdagangan. 


"Namun demikian, deregulasi yang muncul dalam kerangka ART dinilai bermasalah karena dilakukan secara diskriminatif dan cenderung memberikan perlakuan khusus kepada Amerika Serikat," kata Rizki. 

Menurutnya, deregulasi seharusnya dilaksanakan secara konsisten kepada semua mitra dagang dengan berpegang pada prinsip non-discriminatory.

Selain itu, kata dia, isu penyelarasan standar juga menjadi perhatian penting. ART memuat klausul yang mengharuskan Indonesia mengikuti standar yang ditetapkan oleh Amerika Serikat. 

Dalam konteks tertentu, sambungnya, terutama terkait pangan dan kesehatan, ketentuan ini dipandang berisiko karena Amerika Serikat sendiri telah keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Ia menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak selalu menjadi gold standard, sementara Indonesia juga tidak selalu memiliki standar yang lebih rendah. 

"Di sisi lain, dalam lembaga standar internasional seperti Codex Alimentarius, peran negara sering kali tidak sekuat pengaruh korporasi besar," terangnya.

Pada saat yang sama, ia menilai bahwa meskipun ART disebut membuka peluang perdagangan Indonesia di pasar Amerika Serikat, terdapat risiko bahwa justru pasar Indonesia akan semakin terbuka bagi penetrasi produk dan kepentingan ekonomi Amerika. 

Oleh karena itu, ia menilai proses ratifikasi ART sebaiknya ditunda dan dilakukan perundingan ulang, mengingat masih terdapat berbagai ketidakpastian.

"Termasuk perkembangan hukum di Amerika Serikat seperti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya