Berita

Pabrik kosmetik rumahan LC Beauty digerebek di Harjamukti, Kota Cirebon. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Hukum

Pemilik Akui Kosmetik LC Beauty Pakai Merkuri Sejak 2016

RABU, 04 MARET 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemilik kosmetik merek LC Beauty, ML ditetapkan sebagai tersangka lantaran produknya mengandung merkuri dan hidroquinon.

ML ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 27 Februari 2026.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty,” kata Dirtipid Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu, 4 Maret 2026.


Berdasarkan pemeriksaan, ML mengaku produk kosmetiknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dia mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinon,” jelas Eko.

“Merkuri dan hidroquinon diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah jakarta,” ucap Eko.

Mirisnya, usaha ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Operasional pabrik sempat berhenti tahun 2019 dan kembali dilanjutkan di tahun 2022.

Kini, ML dijerat dengan Pasal 435 UU 17/2023 tentang kesehatan Jo lampiran i nomor urut 181 UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana. ML diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya