Berita

Pabrik kosmetik rumahan LC Beauty digerebek di Harjamukti, Kota Cirebon. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Hukum

Pemilik Akui Kosmetik LC Beauty Pakai Merkuri Sejak 2016

RABU, 04 MARET 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemilik kosmetik merek LC Beauty, ML ditetapkan sebagai tersangka lantaran produknya mengandung merkuri dan hidroquinon.

ML ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik rumahan LC Beauty di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 27 Februari 2026.

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty,” kata Dirtipid Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu, 4 Maret 2026.


Berdasarkan pemeriksaan, ML mengaku produk kosmetiknya tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dia mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinon,” jelas Eko.

“Merkuri dan hidroquinon diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah jakarta,” ucap Eko.

Mirisnya, usaha ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Operasional pabrik sempat berhenti tahun 2019 dan kembali dilanjutkan di tahun 2022.

Kini, ML dijerat dengan Pasal 435 UU 17/2023 tentang kesehatan Jo lampiran i nomor urut 181 UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana. ML diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya