Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

RABU, 04 MARET 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suami dan anak Fadia belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih fokus pada pemenuhan unsur pasal benturan kepentingan yang saat ini disangkakan kepada Fadia.

"Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan conflict of interest atau benturan kepentingan. Jadi titiknya adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.


Asep menerangkan, konflik kepentingan itu melekat pada posisi Fadia sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di wilayahnya.

Menurutnya, dalam kasus ini Fadia diduga justru ikut bermain melalui perusahaan yang didirikan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu nggak boleh ikut main. Gampangnya kan seperti itu. Nah ini ikut main, jelas lah," terang Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, termasuk terhadap anggota keluarga maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hal itu karena dalam proses awal, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Tapi bukan berarti sampai di sini, setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya mungkin besar-besar yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," tegas Asep.

"Sejauh ini ya, sejauh ini yang kami dapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam terhadap informasi dari saudara FAR maupun dari putranya. Suaminya itu pasif. Ini yang diperoleh sementara," sambung Asep menutup.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya