Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Fadia Arafiq Ngaku Pedangdut Tak Paham Birokrasi

RABU, 04 MARET 2026 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026.


Fadia juga mengaku urusan teknis pemerintahan selama menjabat Bupati Pekalongan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat Fadia telah lama menjadi penyelenggara negara.

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum," tegas Asep.

Menurut KPK, Fadia telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode serta pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan sebelumnya.

"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," ujar Asep.

Karena itu, KPK menilai Fadia semestinya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," kata Asep.

Sementara itu, Sekda dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati Fadia mengenai 
potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," pungkas Asep.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya