Wakil Menteri P2MI Christina Aryani. (Foto: RMOL)
Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) membidik peluang besar penempatan tenaga kerja ke Qatar menyusul proyeksi pertumbuhan ekonomi negara tersebut dalam dua tahun mendatang.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyatakan bahwa Indonesia ingin berperan dalam peluang pertumbuhan ekonomi Qatar yang diproyeksikan mencapai enam persen pada 2026 dan meningkat hingga 9,8 persen pada 2027.
Dengan pertumbuhan tersebut, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan dapat mencapai 42 ribu hingga 50 ribu orang. Peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbuka di sektor kesehatan, teknologi informasi, dan hospitality.
“Namun, ada kendala berupa pembatasan visa bagi Warga Negara Indonesia di sejumlah sektor, kecuali untuk sektor minyak dan gas serta transportasi Qatar Airways,” kata Christina, Rabu 4 Maret 2026.
Pernyataan itu disampaikan Christina saat membahas peluang perluasan dan kendala penempatan PMI di Qatar secara daring dengan Dubes RI untuk Qatar, Syahda Guruh Langkah Samudra.
Menurutnya, kendala tersebut memerlukan solusi bersama agar Indonesia dapat meningkatkan akses pasar tenaga kerja di Qatar, terutama di sektor medium-skilled dan skilled worker yang memiliki nilai tambah.
Selain itu, Christina melanjutkan, Qatar telah memiliki peraturan ketenagakerjaan “Qatar Labour Law” yang dinilai dapat memberikan pelindungan tenaga kerja lebih baik.
Christina pun menegaskan bahwa Indonesia akan fokus pada sektor-sektor yang memberikan nilai kompetitif dan pelindungan pekerja migran yang lebih baik.
Atas dasar itulah, lanjut Christina, Kementerian P2MI meminta dukungan dari KBRI Doha untuk membantu memperluas akses pasar dan memetakan peluang lebih detail sehingga penempatan PMI dapat dilakukan secara aman dan prosedural serta memberi manfaat optimal untuk PMI.
Kementerian P2MI menyebutkan bahwa kisaran gaji minimum di Qatar sebesar 1.000 riyal (Rp4,5 juta), tambahan fasilitas akomodasi mencapai 500 riyal (Rp2,2 juta), tunjangan makan sekitar 300 riyal (Rp1,3 juta), sehingga total kompensasi dapat mencapai sekitar 1.800 riyal (Rp8,2 juta) per bulan.