Berita

Sekda Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sekda Pekalongan Dibebaskan KPK

RABU, 04 MARET 2026 | 13:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar dan beberapa orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebaskan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pantauan RMOL, setelah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq keluar dari ruang pemeriksaan dan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, sejumlah pihak yang terjaring OTT KPK juga keluar tanpa memakai rompi oranye tahanan KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ditanya terkait OTT, Yulian tidak memberikan pernyataan. Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik KPK.


"Tanya ke penyidik, kita hormati penyidik," kata Yulian kepada wartawan.

Saat ditanya lokasi penangkapan, Yulian mengaku tidak ditangkap. Ia mengaku hanya disuruh hadir ke Polres Pekalongan Kota.

"Oh nggak ditangkap kita. Iya (disuruh hadir). Polres Kota," pungkas Yulian.

Sebelumnya, Bupati Fadia mengaku tidak terjaring OTT KPK. Pada saat ditangkap pada Selasa dinihari, 3 Maret 2026, dirinya mengaku sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apapun barang serupiah pun demi Allah nggak ada," kata Fadia.

Fadia juga menekankan bahwa tidak ada uang yang ditemukan baik dari dirinya maupun dari kepala dinas yang disebut dalam OTT.

"Yang penting saya sampaikan, saya tidak pernah OTT dan tidak ada barang serupiah pun saya demi Allah, walaupun kepala dinas saya pun tidak ada serupiah pun,” tegas Fadia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya