Berita

Sekda Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Sekda Pekalongan Dibebaskan KPK

RABU, 04 MARET 2026 | 13:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar dan beberapa orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebaskan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Pantauan RMOL, setelah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq keluar dari ruang pemeriksaan dan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, sejumlah pihak yang terjaring OTT KPK juga keluar tanpa memakai rompi oranye tahanan KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat ditanya terkait OTT, Yulian tidak memberikan pernyataan. Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik KPK.


"Tanya ke penyidik, kita hormati penyidik," kata Yulian kepada wartawan.

Saat ditanya lokasi penangkapan, Yulian mengaku tidak ditangkap. Ia mengaku hanya disuruh hadir ke Polres Pekalongan Kota.

"Oh nggak ditangkap kita. Iya (disuruh hadir). Polres Kota," pungkas Yulian.

Sebelumnya, Bupati Fadia mengaku tidak terjaring OTT KPK. Pada saat ditangkap pada Selasa dinihari, 3 Maret 2026, dirinya mengaku sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apapun barang serupiah pun demi Allah nggak ada," kata Fadia.

Fadia juga menekankan bahwa tidak ada uang yang ditemukan baik dari dirinya maupun dari kepala dinas yang disebut dalam OTT.

"Yang penting saya sampaikan, saya tidak pernah OTT dan tidak ada barang serupiah pun saya demi Allah, walaupun kepala dinas saya pun tidak ada serupiah pun,” tegas Fadia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya