Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: RMOL)
Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mendukung pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tentang jaminan keamanan data konsumen Indonesia dalam konteks kerangka kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran publik tentang potensi aliran data konsumen RI ke luar negeri dan isu perlindungan hak pribadi warga negara.
Chairman IBSW), Nova Andika mengatakan, suatu kerja sama ekonomi digital yang baik harus tetap menjunjung prinsip kepatuhan hukum dan perlindungan hak warga negara.
“Kami apresiasi atas komitmen pemerintah yang terus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam menjaga kedaulatan data pribadi mayarakat Indonesia," kata Nova dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 4 Maret 2026
Menurut Nova, langkah ini sebagai bentuk respons yang bertanggung jawab dari pemerintah dalam era digital yang semakin kompleks.
Nova juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas kepada publik mengenai bagaimana data pribadi warga akan dikelola dan dilindungi, terutama dalam konteks kerja sama lintas batas.
Ia menilai kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko pengalihan data wajar muncul apabila informasi tersebut belum diterima secara utuh.
Lebih jauh, Nova menegaskan, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan mekanisme pengawasan yang ketat merupakan fondasi utama agar Indonesia tetap menjaga kedaulatan data sekaligus berpartisipasi aktif dalam dinamika ekonomi digital global.
“Kami juga terus mendukung pemerintah yang terus memastikan bahwa setiap elemen kerja sama ini tidak hanya sekadar memberi ruang bagi perdagangan digital, tetapi juga menguatkan perlindungan hukum bagi warga negara kita,” kata Nova.
IBSW mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti perkembangan isu ini secara rasional dan melihatnya dari perspektif hukum serta manfaat strategis yang mungkin diperoleh dalam jangka panjang, sambil terus mendorong keterlibatan publik dalam proses pembentukan kebijakan digital yang inklusif.