Berita

Gedung KPK (Foto: Jamaludin Akmal)

Hukum

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dikabarkan Telah Jadi Tersangka

RABU, 04 MARET 2026 | 09:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia diduga terlibat atau “cawe-cawe” dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 3 Maret 2026.


Hasil ekspose tersebut menetapkan Fadia sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

OTT KPK berlangsung sejak Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Tim penyidik terlebih dahulu menangkap tiga orang di wilayah Semarang, yakni Fadia Arafiq, seorang orang kepercayaannya, serta ajudannya.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Seluruh pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa malam.

Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Modus yang digunakan berupa pengaturan dan pengondisian vendor atau perusahaan tertentu agar dimenangkan untuk menyediakan barang atau jasa di Pemkab Pekalongan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan mobil dan barang bukti elektronik (BBE).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya