Berita

Ilustrasi ojek online (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

RABU, 04 MARET 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan agar penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tuntas paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Meski telah menetapkan batas waktu, Menaker mendorong perusahaan aplikasi untuk mencairkan bantuan tersebut lebih awal jika memungkinkan.

BHR keagamaan tahun ini menyasar pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi serta memiliki masa aktif minimal 12 bulan terakhir. Berbeda dengan tahun lalu yang sebesar 20 persen, tahun ini besaran bantuan meningkat menjadi minimal 25 persen  dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.

"Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 4 Maret 2026.


Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada proses penghitungan bantuan. Menaker meminta perusahaan aplikasi untuk terbuka mengenai angka yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.

“Dengan transparansi, para pengemudi ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli.

Ia menggarisbawahi bahwa pemberian BHR ini merupakan tambahan dan tidak boleh menghapus program dukungan kesejahteraan lain yang sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, ia mengimbau para gubernur di seluruh daerah untuk mendorong perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan. Para kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan juga diminta mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

Mengenai status hukum dari ketentuan ini, Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan menjadi 25 persen merupakan bentuk arahan resmi pemerintah. 

"Iya itu sebagai imbauan kita," katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya