Berita

Ilustrasi ojek online (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

RABU, 04 MARET 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan agar penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tuntas paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Meski telah menetapkan batas waktu, Menaker mendorong perusahaan aplikasi untuk mencairkan bantuan tersebut lebih awal jika memungkinkan.

BHR keagamaan tahun ini menyasar pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi serta memiliki masa aktif minimal 12 bulan terakhir. Berbeda dengan tahun lalu yang sebesar 20 persen, tahun ini besaran bantuan meningkat menjadi minimal 25 persen  dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.

"Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 4 Maret 2026.


Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada proses penghitungan bantuan. Menaker meminta perusahaan aplikasi untuk terbuka mengenai angka yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.

“Dengan transparansi, para pengemudi ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli.

Ia menggarisbawahi bahwa pemberian BHR ini merupakan tambahan dan tidak boleh menghapus program dukungan kesejahteraan lain yang sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, ia mengimbau para gubernur di seluruh daerah untuk mendorong perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan. Para kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan juga diminta mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

Mengenai status hukum dari ketentuan ini, Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan menjadi 25 persen merupakan bentuk arahan resmi pemerintah. 

"Iya itu sebagai imbauan kita," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya