Berita

Ilustrasi ojek online (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

RABU, 04 MARET 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan agar penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tuntas paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Meski telah menetapkan batas waktu, Menaker mendorong perusahaan aplikasi untuk mencairkan bantuan tersebut lebih awal jika memungkinkan.

BHR keagamaan tahun ini menyasar pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi serta memiliki masa aktif minimal 12 bulan terakhir. Berbeda dengan tahun lalu yang sebesar 20 persen, tahun ini besaran bantuan meningkat menjadi minimal 25 persen  dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.

"Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 4 Maret 2026.


Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada proses penghitungan bantuan. Menaker meminta perusahaan aplikasi untuk terbuka mengenai angka yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.

“Dengan transparansi, para pengemudi ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli.

Ia menggarisbawahi bahwa pemberian BHR ini merupakan tambahan dan tidak boleh menghapus program dukungan kesejahteraan lain yang sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, ia mengimbau para gubernur di seluruh daerah untuk mendorong perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan. Para kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan juga diminta mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

Mengenai status hukum dari ketentuan ini, Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan menjadi 25 persen merupakan bentuk arahan resmi pemerintah. 

"Iya itu sebagai imbauan kita," katanya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya