Berita

Ilustrasi ojek online (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

RABU, 04 MARET 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan agar penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir tuntas paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Meski telah menetapkan batas waktu, Menaker mendorong perusahaan aplikasi untuk mencairkan bantuan tersebut lebih awal jika memungkinkan.

BHR keagamaan tahun ini menyasar pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi serta memiliki masa aktif minimal 12 bulan terakhir. Berbeda dengan tahun lalu yang sebesar 20 persen, tahun ini besaran bantuan meningkat menjadi minimal 25 persen  dari rata-rata penghasilan bersih bulanan selama setahun terakhir.

"Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 4 Maret 2026.


Pemerintah juga menaruh perhatian besar pada proses penghitungan bantuan. Menaker meminta perusahaan aplikasi untuk terbuka mengenai angka yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak aplikator dan mitra pengemudi.

“Dengan transparansi, para pengemudi ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” ujar Yassierli.

Ia menggarisbawahi bahwa pemberian BHR ini merupakan tambahan dan tidak boleh menghapus program dukungan kesejahteraan lain yang sudah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, ia mengimbau para gubernur di seluruh daerah untuk mendorong perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan. Para kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan juga diminta mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.

Mengenai status hukum dari ketentuan ini, Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan menjadi 25 persen merupakan bentuk arahan resmi pemerintah. 

"Iya itu sebagai imbauan kita," katanya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya