Berita

Pengemudi ojol di Jakarta Selatan (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

BHR 2026 Dinilai sebagai Diskresi Perusahaan, Bukan Kewajiban Hukum

RABU, 04 MARET 2026 | 06:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi kesejahteraan mitra pengemudi ojek online. Dua raksasa digital, GoTo dan Grab, resmi mengumumkan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) dengan kenaikan alokasi anggaran hingga dua kali lipat dibanding tahun lalu. 

Secara nasional, pemerintah mencatat lebih dari 850.000 mitra akan menerima total kucuran dana sekitar Rp220 miliar.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan catatan kritis mengenai hakikat pemberian bonus ini dalam ekosistem kemitraan. Ia menilai kebijakan BHR pada dasarnya merupakan diskresi perusahaan aplikasi dalam kerangka hubungan kemitraan yang berlaku saat ini.


"BHR ini sifatnya kebijakan dari aplikator. Jika perusahaan memberikannya, itu adalah bentuk apresiasi agar para mitra bersama keluarganya bisa merayakan Lebaran dengan dukungan materi tambahan. Karena tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra," ujar Azas, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. 

Ia menegaskan, karena tidak bersifat wajib, BHR lebih tepat dipandang sebagai dorongan motivasional bagi mitra pengemudi.

“Betul sekali. Karena sifatnya tidak wajib, ini lebih kepada dorongan moral dan motivasi bagi mitra,” katanya.

Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan berbasis kinerja dalam penyaluran BHR. Perusahaan tidak dapat memberikan insentif secara merata tanpa mempertimbangkan tingkat produktivitas masing-masing mitra.

“Perusahaan aplikasi tentu tidak bisa dipaksa untuk memberi kepada semua orang tanpa kriteria, karena itu akan menjadi masalah finansial bagi mereka. Pemberian ini memang didasarkan pada kinerja atau produktivitas masing-masing mitra,” ujarnya.

Ia mencontohkan, mitra yang hanya aktif 1-2 jam per hari tentu wajar memperoleh nominal berbeda dibandingkan mitra dengan tingkat aktivitas dan produktivitas tinggi.

Bagi Azas, skema berbasis kinerja justru lebih mencerminkan keadilan dalam hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Lebih jauh, Azas mengingatkan agar perhatian terhadap pekerja sektor informal tidak berhenti pada pengemudi transportasi daring saja. Ia menilai pemerintah perlu mendorong kebijakan yang lebih merata bagi seluruh sektor informal.

“Benar, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada satu sektor ini saja. Pemerintah perlu mendorong agar sektor informal lainnya juga mendapatkan perhatian serupa. Tujuannya supaya ada rasa keadilan,” kata Azas.

Dengan demikian, menurutnya, kebijakan seperti BHR bukan hanya soal nominal bantuan, tetapi juga tentang bagaimana prinsip keadilan, keberlanjutan finansial perusahaan, dan pemerataan perhatian terhadap pekerja informal dapat berjalan beriringan.

Sebelumnya,  Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk penghargaan perusahaan kepada mitra. 

“Bonus Hari Raya ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo,” ujarnya. 

Tahun ini, GoTo mengalokasikan sekitar Rp110 miliar untuk BHR, melonjak dari Rp50 miliar pada 2025 lalu.

Untuk kategori nominal terendah, besaran BHR juga meningkat 3 sampai 4 kali lipat, dari Rp50.000 menjadi Rp150.000 bagi mitra roda dua dan Rp200.000 bagi mitra roda empat. 

Secara keseluruhan, mitra roda dua berpotensi menerima Rp150.000 hingga kategori tertinggi Rp900.000, sementara mitra roda empat Rp200.000 hingga tertinggi Rp1.600.000. Penyaluran dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada 4-6 Maret 2026.

Seperti halnya dengan GoTo, Program BHR 2026 Grab dibagi ke dalam tujuh kategori. Untuk kategori penerima tertinggi, mitra GrabBike dapat menerima hingga Rp850.000 dan mitra GrabCar hingga Rp1.600.000. 

Sementara itu, pada kategori nominal terendah, mitra GrabBike mendapatkan Rp 150.000 dan Rp 200.00 untuk GrabCar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya