Berita

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan (jas abu-abu) saat mendampingi konsumen Apartemen Antasari 45 di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Konsumen Apartemen Antasari Place Adukan Pengembang ke Komnas HAM

SELASA, 03 MARET 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah konsumen Apartemen Antasari 45 atau Antasari Place, Cilandak, Jakarta Selatan, mengadukan pengembang ke Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Maret 2025.

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena ada pemotongan biaya 20 persen dari dana yang sudah masuk.

"Apabila tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), uang yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Itu merugikan konsumen,," kata Anis kepada wartawan.


Salah satu konsumen, Erik Herlambang, yang mewakili ibu kandungnya, Diana, kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.

Awalnya, kata Erik, ibunya bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.

Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.

"Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar," kata Erik.

Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun," kata Erik.

Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen. Namun lagi-lagi konsumen harus menelan pil pahit.

Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki unit, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.

Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang menggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.

"Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita," kata Erik.

Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya