Berita

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan (jas abu-abu) saat mendampingi konsumen Apartemen Antasari 45 di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Konsumen Apartemen Antasari Place Adukan Pengembang ke Komnas HAM

SELASA, 03 MARET 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah konsumen Apartemen Antasari 45 atau Antasari Place, Cilandak, Jakarta Selatan, mengadukan pengembang ke Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Maret 2025.

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena ada pemotongan biaya 20 persen dari dana yang sudah masuk.

"Apabila tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), uang yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Itu merugikan konsumen,," kata Anis kepada wartawan.


Salah satu konsumen, Erik Herlambang, yang mewakili ibu kandungnya, Diana, kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.

Awalnya, kata Erik, ibunya bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.

Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.

"Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar," kata Erik.

Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun," kata Erik.

Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen. Namun lagi-lagi konsumen harus menelan pil pahit.

Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki unit, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.

Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang menggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.

"Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita," kata Erik.

Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya