Berita

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan (jas abu-abu) saat mendampingi konsumen Apartemen Antasari 45 di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Konsumen Apartemen Antasari Place Adukan Pengembang ke Komnas HAM

SELASA, 03 MARET 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah konsumen Apartemen Antasari 45 atau Antasari Place, Cilandak, Jakarta Selatan, mengadukan pengembang ke Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Maret 2025.

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena ada pemotongan biaya 20 persen dari dana yang sudah masuk.

"Apabila tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), uang yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Itu merugikan konsumen,," kata Anis kepada wartawan.


Salah satu konsumen, Erik Herlambang, yang mewakili ibu kandungnya, Diana, kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.

Awalnya, kata Erik, ibunya bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.

Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.

"Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar," kata Erik.

Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun," kata Erik.

Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen. Namun lagi-lagi konsumen harus menelan pil pahit.

Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki unit, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.

Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang menggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.

"Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita," kata Erik.

Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya