Berita

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Capai Rp 12,6 Triliun

SELASA, 03 MARET 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan kebijakan khusus berupa restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak.

“Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK sebesar Rp12,6 triliun,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.


Kiki mengatakan, restrukturisasi tersebut diberikan kepada 246.000 rekening yang terdampak bencana.

Adapun relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 

Skema ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran, termasuk penjadwalan ulang dan penyesuaian persyaratan kredit, agar pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih terukur. 

Penetapan relaksasi ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya