Berita

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Capai Rp 12,6 Triliun

SELASA, 03 MARET 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan kebijakan khusus berupa restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk relaksasi pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak.

“Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK sebesar Rp12,6 triliun,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.


Kiki mengatakan, restrukturisasi tersebut diberikan kepada 246.000 rekening yang terdampak bencana.

Adapun relaksasi ini diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 

Skema ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran, termasuk penjadwalan ulang dan penyesuaian persyaratan kredit, agar pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih terukur. 

Penetapan relaksasi ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan 10 Desember 2025

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis 11 Desember 2025.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya