Berita

Ilustrasi

Dunia

Serangan Balasan Iran Punya Dasar tapi Harus Proporsional

SELASA, 03 MARET 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aspek hukum internasional dalam eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran disorot Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Menurut Didik, banyak pihak mempertanyakan apakah serangan balasan Iran dapat dibenarkan secara hukum internasional. Ia merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 51 Piagam PBB.

“Menurut Piagam PBB Pasal 51, negara yang menjadi korban armed attack (serangan bersenjata) berhak melakukan pembelaan diri (self-defense) secara individu maupun kolektif, selama respons tersebut bersifat necessity (diperlukan) dan proportional (sebanding),” ujar Didik lewat akun X resminya, Selasa, 3 Maret 2026.


Ia menilai serangan awal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau justifikasi pembelaan diri yang sah.

Didik menambahkan, serangan tersebut cenderung diposisikan sebagai tindakan preventif atau preemptive terhadap program nuklir Iran, bukan sebagai respons atas serangan mendadak atau ancaman imminent yang telah terbukti.

Sementara itu, Iran secara resmi menyatakan bahwa serangan balasannya merupakan pelaksanaan hak self-defense berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dengan menargetkan sumber agresi seperti fasilitas militer Israel dan pangkalan AS yang terlibat.

“Prinsip ini didukung selama serangan balik difokuskan pada target militer dan proporsional dengan kerusakan yang diterima,” tegas Didik.

Secara umum, ia menilai Iran memiliki dasar hukum untuk membela diri terhadap agresi awal. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi prinsip proporsionalitas serta hukum humaniter internasional.

Didik juga menyoroti belum adanya resolusi definitif dari Dewan Keamanan PBB terkait konflik tersebut. Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak secara unilateral.

“Situasi ini menunjukkan betapa rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak unilateral. Konflik ini berisiko meluas jika tidak ada de-eskalasi segera. Dunia menanti langkah diplomatik untuk mencegah perang regional yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya