Berita

Ilustrasi

Dunia

Serangan Balasan Iran Punya Dasar tapi Harus Proporsional

SELASA, 03 MARET 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aspek hukum internasional dalam eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran disorot Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Menurut Didik, banyak pihak mempertanyakan apakah serangan balasan Iran dapat dibenarkan secara hukum internasional. Ia merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 51 Piagam PBB.

“Menurut Piagam PBB Pasal 51, negara yang menjadi korban armed attack (serangan bersenjata) berhak melakukan pembelaan diri (self-defense) secara individu maupun kolektif, selama respons tersebut bersifat necessity (diperlukan) dan proportional (sebanding),” ujar Didik lewat akun X resminya, Selasa, 3 Maret 2026.


Ia menilai serangan awal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau justifikasi pembelaan diri yang sah.

Didik menambahkan, serangan tersebut cenderung diposisikan sebagai tindakan preventif atau preemptive terhadap program nuklir Iran, bukan sebagai respons atas serangan mendadak atau ancaman imminent yang telah terbukti.

Sementara itu, Iran secara resmi menyatakan bahwa serangan balasannya merupakan pelaksanaan hak self-defense berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dengan menargetkan sumber agresi seperti fasilitas militer Israel dan pangkalan AS yang terlibat.

“Prinsip ini didukung selama serangan balik difokuskan pada target militer dan proporsional dengan kerusakan yang diterima,” tegas Didik.

Secara umum, ia menilai Iran memiliki dasar hukum untuk membela diri terhadap agresi awal. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi prinsip proporsionalitas serta hukum humaniter internasional.

Didik juga menyoroti belum adanya resolusi definitif dari Dewan Keamanan PBB terkait konflik tersebut. Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak secara unilateral.

“Situasi ini menunjukkan betapa rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak unilateral. Konflik ini berisiko meluas jika tidak ada de-eskalasi segera. Dunia menanti langkah diplomatik untuk mencegah perang regional yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya