Berita

Ilustrasi

Dunia

Serangan Balasan Iran Punya Dasar tapi Harus Proporsional

SELASA, 03 MARET 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aspek hukum internasional dalam eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran disorot Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Menurut Didik, banyak pihak mempertanyakan apakah serangan balasan Iran dapat dibenarkan secara hukum internasional. Ia merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 51 Piagam PBB.

“Menurut Piagam PBB Pasal 51, negara yang menjadi korban armed attack (serangan bersenjata) berhak melakukan pembelaan diri (self-defense) secara individu maupun kolektif, selama respons tersebut bersifat necessity (diperlukan) dan proportional (sebanding),” ujar Didik lewat akun X resminya, Selasa, 3 Maret 2026.


Ia menilai serangan awal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau justifikasi pembelaan diri yang sah.

Didik menambahkan, serangan tersebut cenderung diposisikan sebagai tindakan preventif atau preemptive terhadap program nuklir Iran, bukan sebagai respons atas serangan mendadak atau ancaman imminent yang telah terbukti.

Sementara itu, Iran secara resmi menyatakan bahwa serangan balasannya merupakan pelaksanaan hak self-defense berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dengan menargetkan sumber agresi seperti fasilitas militer Israel dan pangkalan AS yang terlibat.

“Prinsip ini didukung selama serangan balik difokuskan pada target militer dan proporsional dengan kerusakan yang diterima,” tegas Didik.

Secara umum, ia menilai Iran memiliki dasar hukum untuk membela diri terhadap agresi awal. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi prinsip proporsionalitas serta hukum humaniter internasional.

Didik juga menyoroti belum adanya resolusi definitif dari Dewan Keamanan PBB terkait konflik tersebut. Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak secara unilateral.

“Situasi ini menunjukkan betapa rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak unilateral. Konflik ini berisiko meluas jika tidak ada de-eskalasi segera. Dunia menanti langkah diplomatik untuk mencegah perang regional yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya