Berita

Ilustrasi

Dunia

Serangan Balasan Iran Punya Dasar tapi Harus Proporsional

SELASA, 03 MARET 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aspek hukum internasional dalam eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran disorot Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Menurut Didik, banyak pihak mempertanyakan apakah serangan balasan Iran dapat dibenarkan secara hukum internasional. Ia merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 51 Piagam PBB.

“Menurut Piagam PBB Pasal 51, negara yang menjadi korban armed attack (serangan bersenjata) berhak melakukan pembelaan diri (self-defense) secara individu maupun kolektif, selama respons tersebut bersifat necessity (diperlukan) dan proportional (sebanding),” ujar Didik lewat akun X resminya, Selasa, 3 Maret 2026.


Ia menilai serangan awal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau justifikasi pembelaan diri yang sah.

Didik menambahkan, serangan tersebut cenderung diposisikan sebagai tindakan preventif atau preemptive terhadap program nuklir Iran, bukan sebagai respons atas serangan mendadak atau ancaman imminent yang telah terbukti.

Sementara itu, Iran secara resmi menyatakan bahwa serangan balasannya merupakan pelaksanaan hak self-defense berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dengan menargetkan sumber agresi seperti fasilitas militer Israel dan pangkalan AS yang terlibat.

“Prinsip ini didukung selama serangan balik difokuskan pada target militer dan proporsional dengan kerusakan yang diterima,” tegas Didik.

Secara umum, ia menilai Iran memiliki dasar hukum untuk membela diri terhadap agresi awal. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi prinsip proporsionalitas serta hukum humaniter internasional.

Didik juga menyoroti belum adanya resolusi definitif dari Dewan Keamanan PBB terkait konflik tersebut. Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak secara unilateral.

“Situasi ini menunjukkan betapa rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak unilateral. Konflik ini berisiko meluas jika tidak ada de-eskalasi segera. Dunia menanti langkah diplomatik untuk mencegah perang regional yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya