Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Aparat Harus Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak Disabilitas

SELASA, 03 MARET 2026 | 00:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum diminta bertindak serius dan profesional dalam mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan (15) penyandang keterbatasan mental di Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, menyusul sorotan publik terhadap proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat, padahal laporan telah masuk sejak Juni 2025.

“Kami di Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak dengan keterbatasan mental yang masuk kategori kelompok rentan,” kata Dede dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.


Politikus PDIP tersebut menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban terpenuhi.

Ia menilai, dalam perkembangan hukum pidana nasional, pendekatan keadilan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelaku, melainkan juga harus menghadirkan keadilan yang bersifat rehabilitatif bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

“Aparat harus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya,” tegasnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi perhatian luas karena hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses hukumnya. Korban yang masih berstatus anak dan tergolong kelompok rentan diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

Berdasarkan informasi yang beredar, bayi tersebut kini berusia sekitar dua bulan dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Balige.

Sementara itu, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan korban dari kelompok rentan.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu, Dede menegaskan bahwa semua spekulasi harus dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“Negara harus hadir, terutama ketika yang menjadi korban adalah anak dan penyandang disabilitas. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya