Ilustrasi cukai tembakau. (Foto: RMOL)
Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026 untuk melegalkan rokok lokal tanpa pita cukai dan menekan rokok ilegal disambut positif kalangan pengsaha.
“Struktur industri kita tidak tunggal. Ada perusahaan besar, menengah, hingga ribuan usaha kecil padat karya. Kalau tarif dipukul rata tanpa masa transisi, yang tumbang lebih dulu bukan konsumsi, tapi industri kecil,” ujar pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Senin, 2 Maret 2026.
Data Kemenkeu menunjukkan, penerimaan CHT masih menjadi salah satu tulang punggung APBN dengan kontribusi di atas Rp200 triliun per tahun. Namun, di saat bersamaan, peredaran rokok ilegal terus meningkat, terutama di segmen harga murah.
Kalangan pelaku usaha menilai fenomena tersebut tidak terlepas dari struktur tarif yang terlalu curam sehingga menciptakan kesenjangan harga antara produk legal dan ilegal.
“Ketika gap harga terlalu tinggi, pasar akan mencari celah. Penambahan layer justru mempersempit celah itu agar pelaku usaha kecil masuk ke sistem legal dan negara tidak kehilangan penerimaan,” tegasnya.
Ia menolak anggapan bahwa tambahan layer otomatis membanjiri pasar dengan rokok murah. Menurutnya, layer hanyalah instrumen klasifikasi, bukan penentu harga.
“Layer itu klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisan tarif,” katanya.
Gus Lilur juga tak setuju kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat UU 39/2007 tentang Cukai. Ia menilai regulasi justru memberi fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.
“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi sekaligus optimalisasi penerimaan negara. Kalau rokok ilegal meningkat, desain tarif memang harus disesuaikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan simplifikasi tarif yang terlalu agresif berpotensi mendorong konsolidasi industri ke tangan pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi itu dinilai dapat mengurangi kompetisi sekaligus menggerus basis ekonomi daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Dari sisi ketenagakerjaan, industri hasil tembakau masih menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh linting, hingga sektor distribusi.
“Kalau industri kecil mati karena kebijakan tanpa transisi, siapa yang menanggung dampaknya? Negara harus menjaga keseimbangan antara kesehatan publik, penerimaan negara, dan ekonomi rakyat,” pungkasnya.