Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: RMOL)

Nusantara

Hari Purwanto:

Pergub Efisiensi Air di DKI Untungkan Moya

SENIN, 02 MARET 2026 | 16:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung berpotensi menciptakan keuntungan bisnis bagi PT Moya Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut mendorong peralihan besar-besaran penggunaan air tanah ke air perpipaan milik PAM Jaya.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, regulasi tersebut tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan air Jakarta yang saat ini menekan penggunaan air tanah dan meningkatkan ketergantungan pada air perpipaan yang sebagian sistem produksinya dikelola bersama pihak swasta.

"Kalau dilihat dampaknya, ada penciptaan permintaan baru terhadap air perpipaan yang secara bisnis menguntungkan pihak-pihak yang sudah menjadi mitra PAM Jaya," kata Hari kepada RMOL, Senin 2 Maret 2026.


Ia menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan efisiensi penggunaan air sekaligus memperketat pembatasan pemanfaatan air tanah, terutama bagi bangunan komersial dan fasilitas berskala besar, sehingga pilihan sumber air menjadi semakin terbatas.

"Ketika air tanah dipersempit dan konsumsi air gedung diarahkan ke jaringan perpipaan, maka PAM Jaya menjadi satu-satunya pintu," kata Hari.

Menurut Hari, PAM Jaya saat ini memiliki kerja sama pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan PT Moya Indonesia, termasuk dalam pengoperasian serta pengembangan unit produksi air bersih. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ekosistem bisnis yang semakin menguntungkan bagi mitra eksisting.

"Kalau regulasi diterbitkan tanpa kajian konflik kepentingan, publik patut bertanya: apakah kebijakan ini murni untuk kepentingan lingkungan, atau sekaligus untuk mengamankan kepentingan bisnis tertentu," ujar Hari.

Ia menambahkan, regulasi dengan dampak ekonomi besar seharusnya disertai transparansi menyeluruh mengenai pihak yang diuntungkan maupun yang menanggung beban kebijakan.

"Apalagi ada indikasi dalam penerbitan Pergub ini terdapat cacat prosedural dan cacat substansi," kata Hari.

Atas dasar itu, SDR mendesak agar Pergub tersebut dievaluasi secara komprehensif, termasuk menelaah keterkaitannya dengan kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia. 

Hari menekankan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan efisiensi air benar-benar berpihak pada kepentingan warga, bukan sekadar memperluas pasar bagi pelaku usaha tertentu.

"Kami mendorong audit kebijakan, bukan hanya audit keuangan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya