Berita

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala. (Foto: Istimewa)

Hukum

31 Tahun Mengabdi, ASN Gugat Putusan Kemen HAM

SENIN, 02 MARET 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala menjelaskan, sidang perdana telah usai dijalankan dan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara.

“Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” kata Mordentika kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.


Dalam persidangan, kata Mordentika, hakim menanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan tersebut. 

Pihak tergugat, meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan dimaksud. 

"Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” kata Mordentika.

Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan, tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.

“Klien kami sudah mengabdi 31 tahun sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM dan satu tahun di Kementerian HAM dengan kinerja yang baik. Tiba-tiba terbit surat keputusan perpindahan jabatan ini tanpa mekanisme yang menurut kami transparan,” kata  Mordentika.

Ia menyebut, langkah menggugat ke PTUN merupakan bentuk upaya hukum yang sah sekaligus penghormatan terhadap proses administrasi negara. 

"Kami tidak menerima keputusan itu, tetapi kami tetap menghormati mekanisme yang ada dengan menempuh jalur hukum,” kata Mordentika.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya