Berita

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala. (Foto: Istimewa)

Hukum

31 Tahun Mengabdi, ASN Gugat Putusan Kemen HAM

SENIN, 02 MARET 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala menjelaskan, sidang perdana telah usai dijalankan dan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara.

“Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” kata Mordentika kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.


Dalam persidangan, kata Mordentika, hakim menanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan tersebut. 

Pihak tergugat, meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan dimaksud. 

"Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” kata Mordentika.

Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan, tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.

“Klien kami sudah mengabdi 31 tahun sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM dan satu tahun di Kementerian HAM dengan kinerja yang baik. Tiba-tiba terbit surat keputusan perpindahan jabatan ini tanpa mekanisme yang menurut kami transparan,” kata  Mordentika.

Ia menyebut, langkah menggugat ke PTUN merupakan bentuk upaya hukum yang sah sekaligus penghormatan terhadap proses administrasi negara. 

"Kami tidak menerima keputusan itu, tetapi kami tetap menghormati mekanisme yang ada dengan menempuh jalur hukum,” kata Mordentika.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya