Berita

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala. (Foto: Istimewa)

Hukum

31 Tahun Mengabdi, ASN Gugat Putusan Kemen HAM

SENIN, 02 MARET 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M Toelle digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala menjelaskan, sidang perdana telah usai dijalankan dan masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan belum menyentuh pokok perkara.

“Ini persidangan pertama, jadi belum masuk pokok perkara,” kata Mordentika kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.


Dalam persidangan, kata Mordentika, hakim menanyakan latar belakang terbitnya surat keputusan tersebut. 

Pihak tergugat, meminta waktu untuk menyusun kronologi singkat terkait alasan penerbitan keputusan dimaksud. 

"Hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan kronologi kenapa sampai terbit surat keputusan itu,” kata Mordentika.

Dari sisi penggugat, Mordentika menegaskan, tidak mengetahui secara jelas dasar penerbitan keputusan tersebut. Ia menilai, proses pengambilan keputusan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.

“Klien kami sudah mengabdi 31 tahun sebagai ASN di Kementerian Hukum dan HAM dan satu tahun di Kementerian HAM dengan kinerja yang baik. Tiba-tiba terbit surat keputusan perpindahan jabatan ini tanpa mekanisme yang menurut kami transparan,” kata  Mordentika.

Ia menyebut, langkah menggugat ke PTUN merupakan bentuk upaya hukum yang sah sekaligus penghormatan terhadap proses administrasi negara. 

"Kami tidak menerima keputusan itu, tetapi kami tetap menghormati mekanisme yang ada dengan menempuh jalur hukum,” kata Mordentika.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya