Berita

Ilustrasi Mapolda NTB. (Foto: ANTARA/Dhimas BP)

Presisi

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

SENIN, 02 MARET 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba terkait kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi.

Kali ini, DPO ditujukan ke Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 berperan menyetor uang pengamanan Rp1,8 miliar AKP Maulangi. 

Selain Boy, penyidik juga mengeluarkan DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias 'Koh Erwin'.


"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Maret 2026.

Adapun ciri-ciri Boy memiliki tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus. 

Sedangkan, Satriawan memiliki ciri khusus dengan tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rambut pendek beruban agak botak, dan luka besar di kaki.

Nama Boy muncul setelah Maulangi menjalani pemeriksaan dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.

Eko menyebut kegiatan itu sebagai pemberian uang atensi.

“Kemudian (uang) diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” pungkas Eko.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya