Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

MINGGU, 01 MARET 2026 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK melayangkan ultimatum kepada pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji untuk tidak menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi importasi barang yang tengah disidik.

“Kami selalu menekankan dan mengimbau, jangan sampai menghilangkan bukti-bukti. Kalau ada, segera diserahkan kepada kami. S (Salisa) dan BBP (Budiman Bayu Prasojo) berkelompok,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu, 1 Maret 2026.

KPK tidak menutup kemungkinan menambah jumlah tersangka dalam kasus importasi ini, tidak terkecuali status hukum Salisa. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.


"Ketika ditemukan kecukupan alat bukti terhadap perbuatan oknum-oknum ini, maka segera kita tetapkan (tersangka),” kata Asep.

Pengembangan Kasus OTT Bea Cukai

Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur.

Bayu kemudian resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house.

Penyidik KPK kemudian menemukan safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Uang itu diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai, sementara Bayu disangkakan menerima gratifikasi terkait kegiatan importasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026 yang diumumkan secara resmi sehari kemudian.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan Lampung. Dari jumlah itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya