Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: Web Ditjen Bea dan Cukai)

Hukum

KPK Usut Perintah Elite Bea Cukai Hilangkan Barbuk Rp5,19 Miliar

MINGGU, 01 MARET 2026 | 16:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK mendalami dugaan adanya perintah dari pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk memindahkan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah safe house.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemindahan uang tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menghilangkan barang bukti pasca operasi tangkap tangan (OTT).

“Ini memang sudah dipindahkan. Nah, ini sedang kita dalami apakah perintahnya berasal dari pihak yang lebih atas atau tidak,” kata Asep, dikutip RMOL, Minggu, 1 Maret 2026.


Menurut Asep, proses pemindahan uang dilakukan secara berjenjang dari satu pihak ke pihak lain, sehingga membuka kemungkinan keterlibatan aktor dengan posisi lebih tinggi dalam struktur organisasi.

“Ini juga dilakukan secara berjenjang. Dari BBP (Budiman Bayu Prasojo) ke saudara S (Salisa Asmoaji) dan ke beberapa orang lainnya,” ujarnya.

KPK menilai terdapat indikasi kuat upaya penghilangan barang bukti. Namun karena barang bukti berupa uang tunai bernilai besar, pelaku memilih memindahkannya ketimbang memusnahkan.

Selain mengusut perintah pemindahan, penyidik juga memburu aliran dana tersebut karena diduga tidak hanya dinikmati pelaku di tingkat operasional.

“Uang sebanyak ini baru dari satu lokasi. Kami menduga masih ada tempat lain,” ungkapnya.

Besarnya nilai uang, lanjut Asep, membuka kemungkinan dana tersebut turut mengalir kepada pihak lain, termasuk pejabat dengan jabatan lebih tinggi. Pola kejahatan dalam perkara ini bersifat sistematis dan menyerupai piramida, melibatkan banyak pihak hingga diduga bermuara pada sosok dengan kewenangan besar.

Saat ini penyidik masih fokus memperkuat pembuktian dari hasil OTT dan temuan uang di sejumlah lokasi sebelum menelusuri aktor pada level yang lebih tinggi.

Penanganan perkara dipastikan tidak akan berhenti pada pelaku tingkat bawah. Penyidik terus menggali keterangan para tersangka guna mengungkap pihak yang diduga berada di puncak aliran dana haram tersebut.

"Semua akan terus kami dalami supaya perkara ini bisa naik ke atas (petinggi),” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya