Berita

Eks Wamenlu Dino Patti Djalal (Foto: Instagram)

Dunia

RI Jangan Sungkan Kecam Serangan Militer AS–Israel ke Iran

MINGGU, 01 MARET 2026 | 07:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal, mengeluarkan kritik tajam terhadap serangan militer yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. 

Lewat akun X miliknya, Dino berharap Pemerintah Republik Indonesia berani bersikap lebih tegas dalam merespons eskalasi konflik yang dinilai melanggar hukum internasional dan membahayakan stabilitas global.

Dalam komentarnya, Dino mengingatkan pemerintah atas sikap sebelumnya ketika mengomentari operasi militer AS di Venezuela, yang menurutnya tidak cukup tegas karena tidak menyebut nama Amerika secara eksplisit. 


“Setelah kemarin dulu tidak berani menyebut nama Amerika sewaktu komentari operasi militer AS di Venezuela, mudah-mudahan kali ini Pemerintah Indonesia @Menlu_RI berani secara eksplisit kritik & kecam Amerika (dan Israel) atas serangan militer ke Iran yang jelas melanggar hukum internasional,” tegasnya dikutip Minggu, 1 Maret 2026.

Dino menilai serangan itu tidak hanya melanggar aturan internasional, tetapi juga “runtuhkan diplomasi, dan perburuk keamanan kawasan bahkan global,” serta mencerminkan aksi negara kuat yang bertindak semaunya tanpa memperhatikan konsekuensi luasnya. 

“Aksi ‘semau gue’ AS ini sudah keterlaluan & sangat membahayakan,” tambahnya mengkritik intensitas dan cara pendekatan militer tersebut.

Lebih jauh, Dino mengingatkan pentingnya prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, yang menurutnya tak boleh digantikan oleh sikap diplomasi yang nurut dan sungkan kepada kekuatan besar. 

“Diplomasi Indonesia yang berprinsip jangan sampai digantikan diplomasi nurut & sungkan,” pungkasnya.

Serangan militer yang dipicu oleh operasi bersama AS dan Israel terhadap fasilitas di Iran dalam beberapa hari terakhir telah memicu keprihatinan global dan dorongan bagi banyak pihak di Indonesia untuk sikap yang lebih jelas dan berdiri di atas prinsip hukum internasional.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya