Berita

Amerika Serikat dan Indonesia. (Foto: Istimewa)

Publika

Hilang Bebas, Tinggal Aktif

MINGGU, 01 MARET 2026 | 05:53 WIB

PEMERINTAH mengatakan bahwa perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat tidak memojokkan Tiongkok dan politik luar negeri bebas aktif masih tetap terjaga. 

Seolah Indonesia masih berdiri netral, tidak berpihak, dan tetap memegang kendali penuh atas arah kebijakannya.

Tetapi jika kita membaca isi dokumen resminya, sulit untuk tidak mempertanyakan apakah kita masih benar-benar “bebas”, atau sekarang hanya “aktif” mengikuti garis yang ditentukan AS?


Memang, dokumen itu tidak menyebut Tiongkok atau negara lain secara terang-terangan.

Namun dalam Pasal 5 ada ketentuan bahwa jika AS membatasi perdagangan atau memberi sanksi kepada negara ketiga demi alasan keamanan ekonomi atau nasional, Indonesia diminta mengambil langkah pembatasan yang setara.

Artinya, jika Amerika menutup pintu bagi suatu negara, Indonesia juga diharapkan menutup pintu yang sama.

Itu bukan sekadar kerja sama. Itu sinkronisasi.

Lebih jauh lagi, Indonesia didorong untuk membatasi transaksi dengan perusahaan atau entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.

Kita tahu, selama ini banyak perusahaan Tiongkok yang masuk daftar tersebut, terutama di sektor teknologi dan industri strategis.

Jika Indonesia harus mengikuti daftar sanksi AS, apakah itu masih disebut bebas dalam menentukan kebijakan?

Di bidang digital, Indonesia juga diminta berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian digital dengan negara lain yang dianggap bisa mengganggu kepentingan AS.

Jadi, sebelum bermitra di sektor teknologi, Jakarta harus memastikan langkahnya tidak membuat Washington keberatan.

Lantas, di mana letak kebebasan menentukan pilihan sendiri?

Bahkan ada klausul yang memberi ruang bagi AS untuk mengakhiri perjanjian dan mengenakan kembali tarif tinggi jika Indonesia membuat kerja sama ekonomi dengan negara yang dianggap mengancam kepentingannya.

Ini seperti peringatan halus silakan bermitra, tetapi jangan sampai melanggar garis yang sudah ditetapkan AS.

Politik bebas aktif berarti Indonesia tidak terikat pada blok kekuatan mana pun dan bebas menentukan sikap sesuai kepentingan nasional. Bebas berarti tidak dikendalikan. Aktif berarti ikut berperan.

Tetapi dalam perjanjian ini, yang muncul justru “sinkronisasi” dalam urusan keamanan ekonomi dan nasional. Sinkronisasi berarti mengikuti arah yang sama.

Jika harus mengikuti AS, dimana letak kebebasan kita menentukan arah?

Tentu saja kerja sama ekonomi itu penting. Indonesia butuh pasar, investasi, dan teknologi. Tidak ada yang salah dengan berdagang dengan AS.

Tetapi jika setiap langkah harus disesuaikan, setiap kebijakan harus dikonsultasikan, dan setiap pilihan harus mempertimbangkan reaksi AS, maka makna kebebasan itu perlahan menguap.

Yang tersisa hanya keaktifan.

Aktif menandatangani.
Aktif menyesuaikan.
Dan aktif menyelaraskan.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya