Berita

Proyek pemasangan pipa PDAM di kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. PT Tigalapan Adam Internasional)

Hukum

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

MINGGU, 01 MARET 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Tigalapan Adam Internasional buka suara terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Bekasi.

Tuduhan penggelapan ini sebelumnya telah dilaporkan subkontraktor Musmulyadi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 25 Februari 2026.

Site Manager PT Tigalapan Adam internasional, Janwhesd menyebut, tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan. Perusahaan menegaskan, hubungan kerja dengan yang bersangkutan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan mengikat secara hukum. 


Dalam pelaksanaannya, Musmulyadi selaku pelaksana manpower telah beberapa kali mengajukan permohonan kasbon atau dana talangan kepada perusahaan untuk mendukung operasional dan pembayaran tenaga kerja di lapangan. 

Permohonan tersebut kemudian disetujui berdasarkan iktikad baik perusahaan dan telah dituangkan dalam mekanisme administrasi sesuai ketentuan kontraktual.

Namun berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis, penggunaan dana talangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan proporsional.

"Progres pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan sehingga proyek mengalami keterlambatan signifikan," kata Janwhesd dalam siaran persnya, Minggu, 1 Maret 2026.

Atas dasar tersebut, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan dana serta melindungi kehormatan dan kepentingan hukum perusahaan.

"Langkah ini kami ambil demi menegakkan kepastian hukum serta menjaga integritas tata kelola perusahaan," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya