Berita

Proyek pemasangan pipa PDAM di kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. PT Tigalapan Adam Internasional)

Hukum

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

MINGGU, 01 MARET 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Tigalapan Adam Internasional buka suara terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Bekasi.

Tuduhan penggelapan ini sebelumnya telah dilaporkan subkontraktor Musmulyadi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 25 Februari 2026.

Site Manager PT Tigalapan Adam internasional, Janwhesd menyebut, tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan. Perusahaan menegaskan, hubungan kerja dengan yang bersangkutan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan mengikat secara hukum. 


Dalam pelaksanaannya, Musmulyadi selaku pelaksana manpower telah beberapa kali mengajukan permohonan kasbon atau dana talangan kepada perusahaan untuk mendukung operasional dan pembayaran tenaga kerja di lapangan. 

Permohonan tersebut kemudian disetujui berdasarkan iktikad baik perusahaan dan telah dituangkan dalam mekanisme administrasi sesuai ketentuan kontraktual.

Namun berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis, penggunaan dana talangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan proporsional.

"Progres pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan sehingga proyek mengalami keterlambatan signifikan," kata Janwhesd dalam siaran persnya, Minggu, 1 Maret 2026.

Atas dasar tersebut, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan dana serta melindungi kehormatan dan kepentingan hukum perusahaan.

"Langkah ini kami ambil demi menegakkan kepastian hukum serta menjaga integritas tata kelola perusahaan," tutupnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya