Berita

Proyek pemasangan pipa PDAM di kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. PT Tigalapan Adam Internasional)

Hukum

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

MINGGU, 01 MARET 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Tigalapan Adam Internasional buka suara terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Bekasi.

Tuduhan penggelapan ini sebelumnya telah dilaporkan subkontraktor Musmulyadi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 25 Februari 2026.

Site Manager PT Tigalapan Adam internasional, Janwhesd menyebut, tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan. Perusahaan menegaskan, hubungan kerja dengan yang bersangkutan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan mengikat secara hukum. 


Dalam pelaksanaannya, Musmulyadi selaku pelaksana manpower telah beberapa kali mengajukan permohonan kasbon atau dana talangan kepada perusahaan untuk mendukung operasional dan pembayaran tenaga kerja di lapangan. 

Permohonan tersebut kemudian disetujui berdasarkan iktikad baik perusahaan dan telah dituangkan dalam mekanisme administrasi sesuai ketentuan kontraktual.

Namun berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis, penggunaan dana talangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan proporsional.

"Progres pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan sehingga proyek mengalami keterlambatan signifikan," kata Janwhesd dalam siaran persnya, Minggu, 1 Maret 2026.

Atas dasar tersebut, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan dana serta melindungi kehormatan dan kepentingan hukum perusahaan.

"Langkah ini kami ambil demi menegakkan kepastian hukum serta menjaga integritas tata kelola perusahaan," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya