Berita

Proyek pemasangan pipa PDAM di kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. PT Tigalapan Adam Internasional)

Hukum

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

MINGGU, 01 MARET 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Tigalapan Adam Internasional buka suara terkait dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Bekasi.

Tuduhan penggelapan ini sebelumnya telah dilaporkan subkontraktor Musmulyadi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 25 Februari 2026.

Site Manager PT Tigalapan Adam internasional, Janwhesd menyebut, tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan reputasi perusahaan. Perusahaan menegaskan, hubungan kerja dengan yang bersangkutan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah dan mengikat secara hukum. 


Dalam pelaksanaannya, Musmulyadi selaku pelaksana manpower telah beberapa kali mengajukan permohonan kasbon atau dana talangan kepada perusahaan untuk mendukung operasional dan pembayaran tenaga kerja di lapangan. 

Permohonan tersebut kemudian disetujui berdasarkan iktikad baik perusahaan dan telah dituangkan dalam mekanisme administrasi sesuai ketentuan kontraktual.

Namun berdasarkan hasil evaluasi administratif dan teknis, penggunaan dana talangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan proporsional.

"Progres pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan sehingga proyek mengalami keterlambatan signifikan," kata Janwhesd dalam siaran persnya, Minggu, 1 Maret 2026.

Atas dasar tersebut, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan dana serta melindungi kehormatan dan kepentingan hukum perusahaan.

"Langkah ini kami ambil demi menegakkan kepastian hukum serta menjaga integritas tata kelola perusahaan," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya