Berita

Ilustrasi

Politik

KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menyimpan risiko hukum serius jika tak dibangun secara komprehensif. 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang.

Menurut Iskandar, UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.


“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi.

“Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.

Kedua, risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan.

“Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana,” tegasnya.

Ketiga, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengingatkan, tebang pilih akan menjadi racun legitimasi lembaga antirasuah.

Keempat, risiko sistem korupsi tetap berjalan. Jika hanya satu pemain dihukum sementara yang lain tak disentuh, maka praktik akan terus hidup dengan wajah berbeda.

IAW pun mendorong KPK segera meningkatkan status penanganan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express melalui pemeriksaan resmi dan pendalaman.

Selain itu, KPK diminta menggunakan pendekatan pembuktian paralel antara penerima dan pemberi, serta mengoptimalkan Undang-Undang TPPU dengan menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran dana.

“Dengan perangkat hukum yang lengkap, memperluas penyidikan bukan pilihan, melainkan keharusan hukum,” tandas Iskandar.

Ia menutup dengan peringatan keras. “Sejarah tidak mencatat cepatnya konferensi pers. Sejarah mencatat keberanian membangun perkara yang utuh dan tak mudah dipatahkan,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya