Berita

Ilustrasi

Politik

KPK Diingatkan, Tebang Pilih Bisa Gerus Kepercayaan Publik

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 18:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penanganan perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai menyimpan risiko hukum serius jika tak dibangun secara komprehensif. 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahaya konstruksi perkara yang timpang.

Menurut Iskandar, UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian menyeluruh, termasuk pada sisi korporasi pemberi suap.


“Kalau hanya ASN yang dikejar dan satu perusahaan ditetapkan, maka jejaring pemberi yang lain bisa luput. Ini berisiko besar di persidangan,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia memaparkan setidaknya empat risiko. Pertama, risiko pembuktian, Jaksa akan kesulitan menjelaskan korelasi antara sitaan lebih dari Rp45 miliar di dua safe house dengan hanya satu korporasi pemberi.

“Kapasitas bisnis satu perusahaan bisa diuji di pengadilan. Jika tak proporsional dengan nilai sitaan, pembela akan mematahkan argumentasi jaksa,” katanya.

Kedua, risiko aset dikembalikan. Jika tak terbukti sebagai hasil tindak pidana dari tersangka yang didakwa, aset sitaan berpotensi harus dikembalikan.

“Ini skenario terburuk. Negara gagal merampas aset karena penyidikan tak menyentuh seluruh sumber dana,” tegasnya.

Ketiga, risiko hilangnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengingatkan, tebang pilih akan menjadi racun legitimasi lembaga antirasuah.

Keempat, risiko sistem korupsi tetap berjalan. Jika hanya satu pemain dihukum sementara yang lain tak disentuh, maka praktik akan terus hidup dengan wajah berbeda.

IAW pun mendorong KPK segera meningkatkan status penanganan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express melalui pemeriksaan resmi dan pendalaman.

Selain itu, KPK diminta menggunakan pendekatan pembuktian paralel antara penerima dan pemberi, serta mengoptimalkan Undang-Undang TPPU dengan menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran dana.

“Dengan perangkat hukum yang lengkap, memperluas penyidikan bukan pilihan, melainkan keharusan hukum,” tandas Iskandar.

Ia menutup dengan peringatan keras. “Sejarah tidak mencatat cepatnya konferensi pers. Sejarah mencatat keberanian membangun perkara yang utuh dan tak mudah dipatahkan,” pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya