Berita

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Impor Komoditas Energi dari Amerika Serikat

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS), termasuk BBM, minyak mentah, dan LPG. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ungkapnyamdi Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. 


Selama masa evaluasi tiga bulan tersebut, pemerintah membuka peluang adanya diskusi lebih mendalam atau perubahan pada kesepakatan yang sudah ada sebagai bagian dari tahapan implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tambah Yuliot.

Yuliot menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pembatalan tarif resiprokal oleh MA AS dengan komitmen perdagangan energi yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar Dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. 

Produk yang tercakup antara lain: Di sektor komoditas alam adalah minyak sawit, kopi, kakao, dan karet. Kemudian di sekto manufaktur adalah komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat. Lalu tekstil yaitu produk garmen melalui skema kuota khusus.

Namun, sehari berselang, MA AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif global di bawah UU IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang diprediksi akan naik menjadi 15 persen.

Menanggapi ketidakpastian ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pihak Amerika Serikat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya