Berita

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Impor Komoditas Energi dari Amerika Serikat

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS), termasuk BBM, minyak mentah, dan LPG. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ungkapnyamdi Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. 


Selama masa evaluasi tiga bulan tersebut, pemerintah membuka peluang adanya diskusi lebih mendalam atau perubahan pada kesepakatan yang sudah ada sebagai bagian dari tahapan implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tambah Yuliot.

Yuliot menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pembatalan tarif resiprokal oleh MA AS dengan komitmen perdagangan energi yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar Dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. 

Produk yang tercakup antara lain: Di sektor komoditas alam adalah minyak sawit, kopi, kakao, dan karet. Kemudian di sekto manufaktur adalah komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat. Lalu tekstil yaitu produk garmen melalui skema kuota khusus.

Namun, sehari berselang, MA AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif global di bawah UU IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang diprediksi akan naik menjadi 15 persen.

Menanggapi ketidakpastian ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pihak Amerika Serikat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya