Berita

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Impor Komoditas Energi dari Amerika Serikat

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS), termasuk BBM, minyak mentah, dan LPG. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ungkapnyamdi Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. 


Selama masa evaluasi tiga bulan tersebut, pemerintah membuka peluang adanya diskusi lebih mendalam atau perubahan pada kesepakatan yang sudah ada sebagai bagian dari tahapan implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tambah Yuliot.

Yuliot menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pembatalan tarif resiprokal oleh MA AS dengan komitmen perdagangan energi yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar Dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. 

Produk yang tercakup antara lain: Di sektor komoditas alam adalah minyak sawit, kopi, kakao, dan karet. Kemudian di sekto manufaktur adalah komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat. Lalu tekstil yaitu produk garmen melalui skema kuota khusus.

Namun, sehari berselang, MA AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif global di bawah UU IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang diprediksi akan naik menjadi 15 persen.

Menanggapi ketidakpastian ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pihak Amerika Serikat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya