Berita

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Impor Komoditas Energi dari Amerika Serikat

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS), termasuk BBM, minyak mentah, dan LPG. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ungkapnyamdi Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. 


Selama masa evaluasi tiga bulan tersebut, pemerintah membuka peluang adanya diskusi lebih mendalam atau perubahan pada kesepakatan yang sudah ada sebagai bagian dari tahapan implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tambah Yuliot.

Yuliot menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pembatalan tarif resiprokal oleh MA AS dengan komitmen perdagangan energi yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar Dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. 

Produk yang tercakup antara lain: Di sektor komoditas alam adalah minyak sawit, kopi, kakao, dan karet. Kemudian di sekto manufaktur adalah komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat. Lalu tekstil yaitu produk garmen melalui skema kuota khusus.

Namun, sehari berselang, MA AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif global di bawah UU IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang diprediksi akan naik menjadi 15 persen.

Menanggapi ketidakpastian ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pihak Amerika Serikat.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya