Berita

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di ruang rapat Badan Legislasi DPR RI (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Pemerintah Kaji Ulang Impor Komoditas Energi dari Amerika Serikat

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengevaluasi kembali kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS), termasuk BBM, minyak mentah, dan LPG. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) AS.

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ungkapnyamdi Jakarta, Jumat 27 Februari 2026. 


Selama masa evaluasi tiga bulan tersebut, pemerintah membuka peluang adanya diskusi lebih mendalam atau perubahan pada kesepakatan yang sudah ada sebagai bagian dari tahapan implementasi.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” tambah Yuliot.

Yuliot menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pembatalan tarif resiprokal oleh MA AS dengan komitmen perdagangan energi yang telah disepakati sebelumnya.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar Dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Februari, Indonesia dan AS telah menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia. 

Produk yang tercakup antara lain: Di sektor komoditas alam adalah minyak sawit, kopi, kakao, dan karet. Kemudian di sekto manufaktur adalah komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat. Lalu tekstil yaitu produk garmen melalui skema kuota khusus.

Namun, sehari berselang, MA AS menyatakan bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif global di bawah UU IEEPA. Dampaknya, AS mulai memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen, yang diprediksi akan naik menjadi 15 persen.

Menanggapi ketidakpastian ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan segera menjadwalkan pembicaraan lanjutan dengan pihak Amerika Serikat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya