Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Pernyataan Mendes Sudah Benar

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 06:50 WIB

PERNYATAAN Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto soal penghentian izin Alfamart dan Indomaret sebagai model minimarket berjejaring (chain store) patut diapresiasi.

“Minimarket-minimarket yang sudah ada, ya silakan jalan. Indomaret, Alfamart yang sudah ada silakan jalan, saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang di setop itu izin baru, jangan sampai minimarket-minimarket ini sampai ke desa-desa dan bisa mematikan usaha-usaha rakyat di desa," ujar Yandri dalam unggahan resmi Instagram-nya, @yandri_susanto pada Rabu, 25 Februari 2026.

Itu sudah betul, karena dua entitas bisnis mereka sudah  monopolistik. Bisnis ritel/mimimarket berjejaring di banyak negara maju di seluruh dunia itu memang wilayah/ zonasi operasinya harus dibatasi, begitu juga jumlah gerai dan jam buka. 


Kalau di negara maju, Alfamart dan Indomaret itu bukan hanya disetop penerbitan izin barunya tapi dicabut izin usahanya dan diseret ke meja hijau. Mereka sudah melanggar undang undang (UU) Anti Monopoli karena dua entitas bisnis ini sudah menguasai pangsa pasar ritel  lebih dari 50 persen dan sudah dalam posisi sebagai predatory pricing. 

Menteri Perdagangan dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah kehilangan fungsinya dan mandul. Dua lembaga ini sudah gagal untuk menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat dan menutup mata terhadap realitas bahwa ada masalah serius soal monopoli yang jelas mengganggu sistem persaingan usaha sehat di sektor ritel. 

Alfamart dan Indomaret itu sudah tahap monopolistik dan menurut hitungan hasil riset, setiap muncul 1 minimarket Alfamart atau Indomart maka langsung membunuh setidaknya 14 toko tradisional dan menyebabkan minus serapan tenaga kerja hingga 7 orang, dan bukanya menambah peluang kerja.

Tak hanya itu, Alfamart dan Indomart ini juga meresahkan karena juga ciptakan aliran uang di daerah jadi tersedot ke pusat sehingga ekonomi lokal mandeg, dominasi barang pabrikan di gerai sehingga bunuh UMKM dan ciptakan barrier untuk pemain lain masuk di pasar. 

Kalau dikaitkan dengan Koperasi, kita dapat contoh kebijakan pengembangan koperasi di Singapura. Di Singapura koperasi mendapatkan kebijakan istimewa: boleh monopoli dan bahkan dibebaskan dari pajak. 

Alasanya karena koperasi itu kepemilikannya terbuka untuk publik dan manfaat hasil ekonominya (benefit) dibagi secara adil. Inilah hak moral koperasi itu. 

Ketika KDKMP nanti beroperasi, baiknya juga dibebaskan dari pajak (tax free) seperti di Singapura, diberikan hak privilege untuk salurkan barang publik seperti pupuk subsidi, beras subsidi, gas subsidi, minyak bersubsidi, obat bersubsidi serta semacam kebijakan trade off untuk dukung logistik dan lain lain.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya