Berita

Industri otomotif dalam negeri. (Foto: gaikindo.or.id)

Bisnis

Wacana Impor 105 Ribu Pikap India Ancam Industri Dalam Negeri

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengimpor mobil pikap sebanyak 105 ribu dipandang oleh Ketua MPP PKS Mulyanto sebagai kebijakan yang berpotensi melemahkan industri dalam negeri. 

Mulyanto mengatakan polemik impor kendaraan dari India tersebut harus dilihat sebagai bagian dari persoalan strategis yang lebih luas, yaitu arah kedaulatan industri nasional di tengah tekanan global terhadap kebijakan industri Indonesia. 

Pasalnya, isu ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait erat dengan dinamika perjanjian dagang internasional, termasuk pembahasan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)


"Kekhawatiran publik bahwa Indonesia berpotensi dijadikan pasar bagi produk teknologi lama dari luar negeri harus menjadi alarm bagi pemerintah. Walaupun kendaraan tersebut masih memenuhi regulasi nasional, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat atau justru melemahkan struktur industri dalam negeri dalam jangka panjang," ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Februari 2026.

Kasus impor pikap dari India, kata Mulyanto, menunjukkan risiko nyata bahwa Indonesia dapat terjebak dalam posisi sebagai pasar konsumsi global. 

“Ketika negara lain telah beralih ke teknologi lebih maju, Indonesia justru berpotensi menerima teknologi yang tidak lagi menjadi prioritas di negara asalnya. Pola seperti ini dapat menghambat modernisasi industri nasional,” ungkapnya.

Lanjut dia, situasi ini semakin relevan ketika Indonesia menghadapi tekanan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, yang mendorong relaksasi kebijakan TKDN. 

Jika kebijakan industri nasional dilonggarkan tanpa strategi yang jelas, maka ruang bagi produk impor akan semakin besar dan peluang penguatan industri domestik akan semakin terbatas.

"Oleh karena itu, polemik impor kendaraan ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap posisi Indonesia dalam negosiasi dagang global. Indonesia tidak boleh hanya fokus pada akses pasar, tetapi harus memastikan bahwa setiap kerja sama perdagangan juga membuka ruang bagi pembangunan industri nasional,” jelasnya.

“TKDN selama ini merupakan instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Relaksasi yang tidak terukur berpotensi melemahkan industri lokal, khususnya di sektor manufaktur yang memiliki multiplier effect besar," sambung Mulyanto.

Ia menambahkan pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa liberalisasi perdagangan tanpa kesiapan industri domestik justru mendorong deindustrialisasi. Hal ini harus menjadi pelajaran agar Indonesia tidak mengulangi kesalahan yang sama, terutama ketika sektor otomotif sedang berada pada fase transisi menuju elektrifikasi dan digitalisasi.

Di sisi lain, negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat, tetap mempertahankan kebijakan perlindungan industri melalui subsidi, insentif, dan pengadaan lokal. 

Oleh karena itu, Indonesia juga berhak mempertahankan kebijakan TKDN sebagai bagian dari strategi pembangunan industri, bukan semata-mata hambatan perdagangan.

"Dalam perspektif konstitusi, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya kemandirian ekonomi dan penguasaan cabang produksi strategis oleh negara. Kebijakan industri, termasuk TKDN, merupakan implementasi dari mandat konstitusional tersebut,” tegasnya.

Ke depan, menurutnya, setiap impor dalam jumlah besar, termasuk kendaraan, harus dikaitkan dengan roadmap industrialisasi. 

“Pemerintah perlu mensyaratkan transfer teknologi, perakitan dalam negeri, serta pengembangan sumber daya manusia agar kebijakan tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi bangsa," imbuh Anggota Komisi Industri DPR RI Periode 2019-2024 tersebut.

"Indonesia harus mengedepankan diplomasi industri dalam setiap perjanjian dagang. Fokus utama bukan hanya pada pembukaan pasar, tetapi pada kemitraan produksi, investasi, dan pengembangan teknologi. Dengan pendekatan ini, kerja sama perdagangan justru menjadi instrumen penguatan kedaulatan ekonomi,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya