Berita

Ilustrasi

Hukum

KPK Bongkar Modus Cukai Rokok Palsu, Produsen Bakal Diseret

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik kotor di balik maraknya rokok ilegal yang merugikan negara. Modusnya beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga memanfaatkan cukai berharga lebih murah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif tinggi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Benar, ada. Jadi bentuknya itu ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.


Asep menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai untuk rokok produksi tangan pada rokok produksi mesin yang tarif cukainya jauh lebih tinggi.

“Rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan. Itu cukainya berbeda. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya," jelas Asep.

Akibat praktik manipulasi tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai. KPK memastikan tidak berhenti pada oknum aparat semata. Para produsen rokok yang diduga terlibat juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan 

"Tentu ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja?" ujar Asep.

Menurut Asep, aliran uang suap tidak mungkin muncul tanpa adanya pihak pemberi. Karena itu, penyidik sedang menelusuri pihak perusahaan atau individu yang menyerahkan uang kepada oknum Bea Cukai.

"Uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja, tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya," tutur Asep.

Ia menegaskan, identitas pihak pemberi belum dapat diumumkan karena proses pendalaman masih berlangsung, meski KPK telah mengantongi sejumlah informasi awal.

"Saat ini memang belum bisa kita ungkap. Nanti pada waktunya ketika sudah lengkap informasinya siapa perusahaannya atau siapa orangnya pemiliknya, perusahaannya di mana, berapa jumlahnya dan lain-lain, akan kami sampaikan," pungkas Asep.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya