Berita

Ilustrasi

Hukum

KPK Bongkar Modus Cukai Rokok Palsu, Produsen Bakal Diseret

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik kotor di balik maraknya rokok ilegal yang merugikan negara. Modusnya beragam, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga memanfaatkan cukai berharga lebih murah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif tinggi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Benar, ada. Jadi bentuknya itu ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.


Asep menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai untuk rokok produksi tangan pada rokok produksi mesin yang tarif cukainya jauh lebih tinggi.

“Rokok itu ada yang rokok pakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan. Itu cukainya berbeda. Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya," jelas Asep.

Akibat praktik manipulasi tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar dari sektor penerimaan cukai. KPK memastikan tidak berhenti pada oknum aparat semata. Para produsen rokok yang diduga terlibat juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan 

"Tentu ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja?" ujar Asep.

Menurut Asep, aliran uang suap tidak mungkin muncul tanpa adanya pihak pemberi. Karena itu, penyidik sedang menelusuri pihak perusahaan atau individu yang menyerahkan uang kepada oknum Bea Cukai.

"Uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja, tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya," tutur Asep.

Ia menegaskan, identitas pihak pemberi belum dapat diumumkan karena proses pendalaman masih berlangsung, meski KPK telah mengantongi sejumlah informasi awal.

"Saat ini memang belum bisa kita ungkap. Nanti pada waktunya ketika sudah lengkap informasinya siapa perusahaannya atau siapa orangnya pemiliknya, perusahaannya di mana, berapa jumlahnya dan lain-lain, akan kami sampaikan," pungkas Asep.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya