Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen tidak lagi tepat jika ditempuh melalui kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Lewat opini yang ditulisnya di X, Jumat, 27 Februari 2026, Titi menegaskan bahwa kebijakan menaikkan parliamentary threshold berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.

“Saya mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi,” ujarnya.


Menurut Titi, secara empiris sistem pemilu Indonesia sesungguhnya telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi. Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan (alokasi kursi di dapil) yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen.

“Sehingga persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold. Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara ambang batas representasi yang menentukan partai masuk parlemen—dengan ambang batas kerja parlemen yang berkaitan dengan efektivitas kelembagaan. Dalam konteks tersebut, Titi mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sebagai solusi yang lebih proporsional.

“Ambang batas fraksi lebih relevan dan tepat sasaran karena menjaga agar seluruh suara yang telah terkonversi menjadi kursi tetap dihormati, sekaligus mendorong konsolidasi dan efektivitas kerja parlemen," jelasnya.

"Dengan pendekatan ini, keseimbangan antara representasi dan stabilitas dapat dicapai melalui desain kelembagaan yang rasional, proporsional, dan konstitusional, sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, tanpa membatasi pilihan politik rakyat,” paparnya.

Dengan demikian, Titi berpandangan bahwa reformulasi desain kelembagaan parlemen perlu diarahkan pada penguatan tata kelola internal tanpa mengorbankan prinsip representasi dan kedaulatan suara pemilih.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya