Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen tidak lagi tepat jika ditempuh melalui kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Lewat opini yang ditulisnya di X, Jumat, 27 Februari 2026, Titi menegaskan bahwa kebijakan menaikkan parliamentary threshold berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.

“Saya mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi,” ujarnya.


Menurut Titi, secara empiris sistem pemilu Indonesia sesungguhnya telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi. Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan (alokasi kursi di dapil) yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen.

“Sehingga persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold. Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara ambang batas representasi yang menentukan partai masuk parlemen—dengan ambang batas kerja parlemen yang berkaitan dengan efektivitas kelembagaan. Dalam konteks tersebut, Titi mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sebagai solusi yang lebih proporsional.

“Ambang batas fraksi lebih relevan dan tepat sasaran karena menjaga agar seluruh suara yang telah terkonversi menjadi kursi tetap dihormati, sekaligus mendorong konsolidasi dan efektivitas kerja parlemen," jelasnya.

"Dengan pendekatan ini, keseimbangan antara representasi dan stabilitas dapat dicapai melalui desain kelembagaan yang rasional, proporsional, dan konstitusional, sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, tanpa membatasi pilihan politik rakyat,” paparnya.

Dengan demikian, Titi berpandangan bahwa reformulasi desain kelembagaan parlemen perlu diarahkan pada penguatan tata kelola internal tanpa mengorbankan prinsip representasi dan kedaulatan suara pemilih.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya