Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

Politik

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 18:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas parlemen tidak lagi tepat jika ditempuh melalui kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Lewat opini yang ditulisnya di X, Jumat, 27 Februari 2026, Titi menegaskan bahwa kebijakan menaikkan parliamentary threshold berisiko memperbesar suara terbuang (wasted votes) dan melemahkan proporsionalitas representasi hasil pemilu.

“Saya mengusulkan penerapan ambang batas pembentukan fraksi,” ujarnya.


Menurut Titi, secara empiris sistem pemilu Indonesia sesungguhnya telah memiliki ambang batas efektif yang relatif tinggi. Hal itu tercermin dari besaran daerah pemilihan (alokasi kursi di dapil) yang turut memengaruhi tingkat fragmentasi partai di parlemen.

“Sehingga persoalan fragmentasi tidak semata ditentukan oleh parliamentary threshold. Karena itu, reposisi kebijakan diperlukan untuk membedakan antara ambang batas representasi dan ambang batas kerja parlemen,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan antara ambang batas representasi yang menentukan partai masuk parlemen—dengan ambang batas kerja parlemen yang berkaitan dengan efektivitas kelembagaan. Dalam konteks tersebut, Titi mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sebagai solusi yang lebih proporsional.

“Ambang batas fraksi lebih relevan dan tepat sasaran karena menjaga agar seluruh suara yang telah terkonversi menjadi kursi tetap dihormati, sekaligus mendorong konsolidasi dan efektivitas kerja parlemen," jelasnya.

"Dengan pendekatan ini, keseimbangan antara representasi dan stabilitas dapat dicapai melalui desain kelembagaan yang rasional, proporsional, dan konstitusional, sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023, tanpa membatasi pilihan politik rakyat,” paparnya.

Dengan demikian, Titi berpandangan bahwa reformulasi desain kelembagaan parlemen perlu diarahkan pada penguatan tata kelola internal tanpa mengorbankan prinsip representasi dan kedaulatan suara pemilih.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya