Berita

KPK menampilkan uang Rp5,19 miliar yang diamankan saat menggeledah safe house di kasus suap importasi bea cukai. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Perintah "Bersihkan" Safe House Bongkar Gudang Uang Rp5,19 Miliar Kasus Bea Cukai

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah untuk "membersihkan" sebuah safe house yang digunakan menyimpan uang hasil dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perintah tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC kepada bawahannya, Salisa Asmoaji (SA) selaku pegawai Direktorat P2 setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

"Pada awal Februari 2026, tersangka BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 27 Februari 2026.


Menurut Asep, perintah itu langsung ditindaklanjuti dengan memindahkan uang-uang yang sebelumnya disimpan di apartemen Jakarta Pusat ke lokasi lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terang Asep.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan jumlah fantastis.

"Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," jelas Asep.

Asep menegaskan, uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.

Sebelumnya pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Bayu sebagai tersangka baru. Di hari yang sama, KPK langsung menangkap Bayu saat berada di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur. Bayu resmi ditahan di Rutan KPK pada hari ini.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya