Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Tarif yang Masih Berlaku

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 16:19 WIB | OLEH: TIFANI

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan. Hal ini mencuat eiring proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2020. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sejak 2014 hingga 2025, pendapatan iuran kerap lebih rendah dibandingkan beban pembiayaan JKN dalam sejumlah tahun. 

Pada 2025, pendapatan iuran tercatat Rp176,3 triliun, sementara beban JKN mencapai Rp190,3 triliun. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk 2026. 


Dengan demikian, tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan besaran iuran peserta hingga saat ini. Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru yang diisukan naik:

1. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri

Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

2. tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU)

Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:

4% dibayarkan oleh pemberi kerja
1% dibayarkan oleh pekerja

3. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya