Berita

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Kemenag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Zakat 2,5 persen seringkali dianggap sebagai "puncak" kewajiban finansial seorang Muslim. Namun, dalam sebuah diskusi mendalam pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah baru-baru ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar melontarkan gagasan yang menggugah: Sudah saatnya umat Islam tidak lagi terjebak pada standar minimal.

Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, ditegaskan bahwa narasi Menag bukanlah tentang meninggalkan kewajiban zakat, melainkan tentang mengakselerasi potensi ekonomi umat melalui instrumen yang lebih fleksibel seperti infak, sedekah, hibah, dan wakaf.

Thobib meluruskan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka minimal, maka ledakan potensi ekonomi syariah sulit tercapai. Kedermawanan sejati seharusnya tidak dibatasi oleh persentase kaku.


"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Secara historis, model kedermawanan "tanpa batas" inilah yang sebenarnya menjadi fondasi kekuatan ekonomi di masa Rasulullah dan para Sahabat.

 “Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” tambahnya.

Sisi menarik dari ajakan Menag adalah aspek kemanusiaan universal. Zakat memang memiliki aturan penyaluran (asnaf) yang rigid dan spesifik. Namun, untuk persoalan kemanusiaan yang lebih luas—seperti membantu rumah ibadah lain yang rusak atau mengatasi kelaparan lintas iman—instrumen seperti hibah dan infak menjadi kunci karena sifatnya yang lebih cair.

"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.

Menag juga memberikan tantangan bagi para Ekonom Syariah: mengapa masyarakat begitu berani berinvestasi pada instrumen keuangan modern dengan bunga 6-9 persen, namun merasa "cukup" hanya dengan mengeluarkan 2,5 persen untuk urusan akhirat?

Kemenag berharap pesan ini dipahami sebagai upaya mengubah gaya hidup. Zakat tetaplah rukun Islam yang sakral, namun kedermawanan seharusnya menjadi identitas harian yang meluap.

“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya