Berita

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Kemenag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Zakat 2,5 persen seringkali dianggap sebagai "puncak" kewajiban finansial seorang Muslim. Namun, dalam sebuah diskusi mendalam pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah baru-baru ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar melontarkan gagasan yang menggugah: Sudah saatnya umat Islam tidak lagi terjebak pada standar minimal.

Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, ditegaskan bahwa narasi Menag bukanlah tentang meninggalkan kewajiban zakat, melainkan tentang mengakselerasi potensi ekonomi umat melalui instrumen yang lebih fleksibel seperti infak, sedekah, hibah, dan wakaf.

Thobib meluruskan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka minimal, maka ledakan potensi ekonomi syariah sulit tercapai. Kedermawanan sejati seharusnya tidak dibatasi oleh persentase kaku.


"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Secara historis, model kedermawanan "tanpa batas" inilah yang sebenarnya menjadi fondasi kekuatan ekonomi di masa Rasulullah dan para Sahabat.

 “Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” tambahnya.

Sisi menarik dari ajakan Menag adalah aspek kemanusiaan universal. Zakat memang memiliki aturan penyaluran (asnaf) yang rigid dan spesifik. Namun, untuk persoalan kemanusiaan yang lebih luas—seperti membantu rumah ibadah lain yang rusak atau mengatasi kelaparan lintas iman—instrumen seperti hibah dan infak menjadi kunci karena sifatnya yang lebih cair.

"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.

Menag juga memberikan tantangan bagi para Ekonom Syariah: mengapa masyarakat begitu berani berinvestasi pada instrumen keuangan modern dengan bunga 6-9 persen, namun merasa "cukup" hanya dengan mengeluarkan 2,5 persen untuk urusan akhirat?

Kemenag berharap pesan ini dipahami sebagai upaya mengubah gaya hidup. Zakat tetaplah rukun Islam yang sakral, namun kedermawanan seharusnya menjadi identitas harian yang meluap.

“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya