Berita

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar (Foto: Kemenag)

Nusantara

Kemenag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Zakat 2,5 persen seringkali dianggap sebagai "puncak" kewajiban finansial seorang Muslim. Namun, dalam sebuah diskusi mendalam pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah baru-baru ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar melontarkan gagasan yang menggugah: Sudah saatnya umat Islam tidak lagi terjebak pada standar minimal.

Melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, ditegaskan bahwa narasi Menag bukanlah tentang meninggalkan kewajiban zakat, melainkan tentang mengakselerasi potensi ekonomi umat melalui instrumen yang lebih fleksibel seperti infak, sedekah, hibah, dan wakaf.

Thobib meluruskan bahwa jika umat hanya terpaku pada angka minimal, maka ledakan potensi ekonomi syariah sulit tercapai. Kedermawanan sejati seharusnya tidak dibatasi oleh persentase kaku.


"Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu," ujar Thobib Al Asyhar, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Secara historis, model kedermawanan "tanpa batas" inilah yang sebenarnya menjadi fondasi kekuatan ekonomi di masa Rasulullah dan para Sahabat.

 “Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan Sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” tambahnya.

Sisi menarik dari ajakan Menag adalah aspek kemanusiaan universal. Zakat memang memiliki aturan penyaluran (asnaf) yang rigid dan spesifik. Namun, untuk persoalan kemanusiaan yang lebih luas—seperti membantu rumah ibadah lain yang rusak atau mengatasi kelaparan lintas iman—instrumen seperti hibah dan infak menjadi kunci karena sifatnya yang lebih cair.

"Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka, untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad," papar Thobib.

Menag juga memberikan tantangan bagi para Ekonom Syariah: mengapa masyarakat begitu berani berinvestasi pada instrumen keuangan modern dengan bunga 6-9 persen, namun merasa "cukup" hanya dengan mengeluarkan 2,5 persen untuk urusan akhirat?

Kemenag berharap pesan ini dipahami sebagai upaya mengubah gaya hidup. Zakat tetaplah rukun Islam yang sakral, namun kedermawanan seharusnya menjadi identitas harian yang meluap.

“Kemenag mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tandas Thobib.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya