Berita

Ilustrasi dilarang merokok

Nusantara

Hippindo:

Pemda Harus Berdiri di Tengah dalam Penegakan Perda

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaksanaan Peraturan Daerah khusunya mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Jakarta harus diterapkan dengan prinsip keadilan dan rasional. 

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemprov DKI Jakarta turut mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan aturan ini.

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," kata Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, Jumat, 27 Februari 2026.


Saat ini jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota Hippindo sebanyak 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian.

Pemerintah daerah diminta dapat berdiri di tengah dalam penegakan Perda. Termasuk dorongan pihak-pihak yang keras meminta agar iklan dan pemajangan produk tembakau dilarang total.

"Selama ini kami, pelaku usaha, sudah menempatkan pemajangan produk tembakau sesuai aturan. Di-display di belakang kasir, ada tata cara penjualannya, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur," jelasnya.

Terdapat 300 perusahaan yang menjadi anggota Hippindo. Keanggotaan ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan. Setengah dari anggota Hippindo merupakan perusahaan dengan segmen middle upper class yang dianggap resilient terhadap gejolak ekonomi. 

Tutum menyebut, para pelaku usaha baik skala mikro maupun skala besar yang memiliki gerai atau menyewa di pusat perbelanjaan ikut memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan manfaat besar bagi semua pihak untuk dapat maju bersama.

"Selama ini, pelaku usaha sudah menaati ketentuan-ketentuan yang ada terkait penjualan produk tembakau. Jangan sampai Perda KTR DKI Jakarta menjadi simbol atau contoh bagi daerah-daerah lain untuk menirukan pelarangan-pelarangan yang sama, yang sebetulnya sangat merugikan. Harus berkeadilan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai peraturan daerah ini menyebabkan distorsi ekonomi," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya