Berita

Ilustrasi dilarang merokok

Nusantara

Hippindo:

Pemda Harus Berdiri di Tengah dalam Penegakan Perda

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pelaksanaan Peraturan Daerah khusunya mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Jakarta harus diterapkan dengan prinsip keadilan dan rasional. 

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta Pemprov DKI Jakarta turut mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan aturan ini.

"Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan," kata Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, Jumat, 27 Februari 2026.


Saat ini jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota Hippindo sebanyak 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian.

Pemerintah daerah diminta dapat berdiri di tengah dalam penegakan Perda. Termasuk dorongan pihak-pihak yang keras meminta agar iklan dan pemajangan produk tembakau dilarang total.

"Selama ini kami, pelaku usaha, sudah menempatkan pemajangan produk tembakau sesuai aturan. Di-display di belakang kasir, ada tata cara penjualannya, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur," jelasnya.

Terdapat 300 perusahaan yang menjadi anggota Hippindo. Keanggotaan ini mencakup berbagai peritel dan penyewa yang beroperasi di pusat perbelanjaan. Setengah dari anggota Hippindo merupakan perusahaan dengan segmen middle upper class yang dianggap resilient terhadap gejolak ekonomi. 

Tutum menyebut, para pelaku usaha baik skala mikro maupun skala besar yang memiliki gerai atau menyewa di pusat perbelanjaan ikut memberi kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan manfaat besar bagi semua pihak untuk dapat maju bersama.

"Selama ini, pelaku usaha sudah menaati ketentuan-ketentuan yang ada terkait penjualan produk tembakau. Jangan sampai Perda KTR DKI Jakarta menjadi simbol atau contoh bagi daerah-daerah lain untuk menirukan pelarangan-pelarangan yang sama, yang sebetulnya sangat merugikan. Harus berkeadilan dalam pelaksanaannya. Jangan sampai peraturan daerah ini menyebabkan distorsi ekonomi," tandasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya