Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Kanal Laporan Gratifikasi Ramadan, Ingatkan Pejabat Jangan Minta dan Terima THR

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pelaporan gratifikasi selama momen Ramadan dan Idulfitri 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para pejabat negara agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masyarakat maupun aparatur negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan KPK secara daring. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima.


“Untuk penerimaan gratifikasi, secara rutin kami membuka layanan yang bisa diakses secara online. Pelapor bisa dengan sangat mudah, tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu. Cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh penerima.

“Kalau ditetapkan menjadi milik negara, silakan barang tersebut dikirimkan ke KPK. Namun, jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka barang tidak perlu dikirimkan. Ini tentu memudahkan pelapor,” jelasnya.

Selain melalui kanal daring, laporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

KPK secara rutin mengeluarkan imbauan khusus menjelang hari raya agar para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak segala bentuk gratifikasi.

“Termasuk menjelang hari raya, kami rutin mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun ASN agar menghindari penerimaan gratifikasi,” tegas Budi.

Terkait praktik permintaan THR oleh oknum pejabat yang kerap muncul menjelang Lebaran, KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan terus dikedepankan dengan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan maupun melayani permintaan tersebut.

“Kita terus mengimbau, jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan, tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga etika sebagai seorang ASN,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kepada pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya