Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Kanal Laporan Gratifikasi Ramadan, Ingatkan Pejabat Jangan Minta dan Terima THR

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pelaporan gratifikasi selama momen Ramadan dan Idulfitri 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para pejabat negara agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masyarakat maupun aparatur negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan KPK secara daring. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima.


“Untuk penerimaan gratifikasi, secara rutin kami membuka layanan yang bisa diakses secara online. Pelapor bisa dengan sangat mudah, tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu. Cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh penerima.

“Kalau ditetapkan menjadi milik negara, silakan barang tersebut dikirimkan ke KPK. Namun, jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka barang tidak perlu dikirimkan. Ini tentu memudahkan pelapor,” jelasnya.

Selain melalui kanal daring, laporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

KPK secara rutin mengeluarkan imbauan khusus menjelang hari raya agar para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak segala bentuk gratifikasi.

“Termasuk menjelang hari raya, kami rutin mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun ASN agar menghindari penerimaan gratifikasi,” tegas Budi.

Terkait praktik permintaan THR oleh oknum pejabat yang kerap muncul menjelang Lebaran, KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan terus dikedepankan dengan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan maupun melayani permintaan tersebut.

“Kita terus mengimbau, jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan, tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga etika sebagai seorang ASN,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kepada pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya