Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Kanal Laporan Gratifikasi Ramadan, Ingatkan Pejabat Jangan Minta dan Terima THR

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pelaporan gratifikasi selama momen Ramadan dan Idulfitri 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para pejabat negara agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masyarakat maupun aparatur negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan KPK secara daring. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima.


“Untuk penerimaan gratifikasi, secara rutin kami membuka layanan yang bisa diakses secara online. Pelapor bisa dengan sangat mudah, tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu. Cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh penerima.

“Kalau ditetapkan menjadi milik negara, silakan barang tersebut dikirimkan ke KPK. Namun, jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka barang tidak perlu dikirimkan. Ini tentu memudahkan pelapor,” jelasnya.

Selain melalui kanal daring, laporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

KPK secara rutin mengeluarkan imbauan khusus menjelang hari raya agar para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak segala bentuk gratifikasi.

“Termasuk menjelang hari raya, kami rutin mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun ASN agar menghindari penerimaan gratifikasi,” tegas Budi.

Terkait praktik permintaan THR oleh oknum pejabat yang kerap muncul menjelang Lebaran, KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan terus dikedepankan dengan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan maupun melayani permintaan tersebut.

“Kita terus mengimbau, jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan, tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga etika sebagai seorang ASN,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kepada pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya