Berita

Logo KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Kanal Laporan Gratifikasi Ramadan, Ingatkan Pejabat Jangan Minta dan Terima THR

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pelaporan gratifikasi selama momen Ramadan dan Idulfitri 2025. 

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan para pejabat negara agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan masyarakat maupun aparatur negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui kanal resmi yang disediakan KPK secara daring. Pelaporan dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus langsung mengirimkan barang yang diterima.


“Untuk penerimaan gratifikasi, secara rutin kami membuka layanan yang bisa diakses secara online. Pelapor bisa dengan sangat mudah, tanpa perlu mengirimkan barangnya terlebih dahulu. Cukup difoto dan dilampirkan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan status barang tersebut, apakah menjadi milik negara atau dapat dimiliki oleh penerima.

“Kalau ditetapkan menjadi milik negara, silakan barang tersebut dikirimkan ke KPK. Namun, jika ditetapkan menjadi milik penerima, maka barang tidak perlu dikirimkan. Ini tentu memudahkan pelapor,” jelasnya.

Selain melalui kanal daring, laporan gratifikasi juga dapat disampaikan melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) yang tersedia di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

KPK secara rutin mengeluarkan imbauan khusus menjelang hari raya agar para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak segala bentuk gratifikasi.

“Termasuk menjelang hari raya, kami rutin mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun ASN agar menghindari penerimaan gratifikasi,” tegas Budi.

Terkait praktik permintaan THR oleh oknum pejabat yang kerap muncul menjelang Lebaran, KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan terus dikedepankan dengan mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan maupun melayani permintaan tersebut.

“Kita terus mengimbau, jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun. Itu bertentangan dengan kode etik maupun aturan, tidak hanya terkait tindak pidana korupsi, tetapi juga etika sebagai seorang ASN,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kepada pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko terjadi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya