Berita

Ilustrasi

Politik

YLBHI: Rencana TNI Terlibat Berantas Terorisme Tidak Senafas Reformasi

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme perlu dikaji ulang dengan cermat dan teliti.

Begitu dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur. Katanya, beleid itu harus paham fungsi TNI terutama pasca-reformasi.

"Pasca-reformasi telah terjadi perubahan paradigma yang jelas, TNI difokuskan pada urusan pertahanan negara dan ancaman eksternal," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Februari 2026.


Sedangkan urusan keamanan dalam negeri seperti terorisme, kata Isnur, menjadi satu kewenangan dengan penegakan hukum yang dimandatkan pada kepolisian. 

Jika dipaksakan berlaku, kata Isnur lagi, Raperpres itu akan merusak citra TNI dan juga keberlangsungan demokrasi.

"Raperpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai justru memperjelas masuknya pengaruh militer ke dalam ruang-ruang sipil, yang dapat mengancam semangat reformasi dan demokrasi," tuturnya.

Erwin Natosmal, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menambahkan, bahwa tidak terdapat relevansi yang kuat untuk mendorong masuknya TNI ke dalam ranah penanganan terorisme. 

Kata dia, paradigma penegakan hukum yang selama ini digunakan sudah berjalan dan memiliki landasan hukum yang memadai. 

"Raperpres pelibatan TNI justru tidak menjawab persoalan mendasar dalam penanganan terorisme, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum," demikian Erwin. 

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya