Berita

Ilustrasi

Politik

YLBHI: Rencana TNI Terlibat Berantas Terorisme Tidak Senafas Reformasi

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme perlu dikaji ulang dengan cermat dan teliti.

Begitu dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur. Katanya, beleid itu harus paham fungsi TNI terutama pasca-reformasi.

"Pasca-reformasi telah terjadi perubahan paradigma yang jelas, TNI difokuskan pada urusan pertahanan negara dan ancaman eksternal," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Februari 2026.


Sedangkan urusan keamanan dalam negeri seperti terorisme, kata Isnur, menjadi satu kewenangan dengan penegakan hukum yang dimandatkan pada kepolisian. 

Jika dipaksakan berlaku, kata Isnur lagi, Raperpres itu akan merusak citra TNI dan juga keberlangsungan demokrasi.

"Raperpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai justru memperjelas masuknya pengaruh militer ke dalam ruang-ruang sipil, yang dapat mengancam semangat reformasi dan demokrasi," tuturnya.

Erwin Natosmal, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menambahkan, bahwa tidak terdapat relevansi yang kuat untuk mendorong masuknya TNI ke dalam ranah penanganan terorisme. 

Kata dia, paradigma penegakan hukum yang selama ini digunakan sudah berjalan dan memiliki landasan hukum yang memadai. 

"Raperpres pelibatan TNI justru tidak menjawab persoalan mendasar dalam penanganan terorisme, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum," demikian Erwin. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya