Berita

Ilustrasi

Politik

Larangan Keluarga Presiden untuk Nyapres Dinilai Dilematis

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, polemik ini menghadirkan dilema antara prinsip demokrasi dan kekhawatiran publik terhadap praktik nepotisme seperti yang mencuat pada Pemilu 2024.

Menurut Adi, secara substansi demokrasi, hak politik setiap warga negara tidak boleh dibatasi, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga presiden atau wakil presiden.


“Sekalipun dia mungkin terlahir dalam keluarga presiden dan wakil presiden, secara substansi demokrasi tidak ada siapapun di dunia yang boleh melarang-larang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 27 Februari 2026.

Namun demikian, ia mengakui ada trauma politik yang masih membekas di publik akibat dinamika Pemilu 2024. Saat itu, anak presiden yang sedang berkuasa maju sebagai calon wakil presiden, dan berbagai kebijakan politik yang diambil pemerintah kerap dipersepsikan publik sebagai menguntungkan keluarga penguasa.

Adi menilai kondisi tersebut menimbulkan situasi yang dilematis dan paradoksal. Di satu sisi, demokrasi menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun di sisi lain, praktik kekuasaan kerap memunculkan persepsi penyalahgunaan wewenang.

“Kita tidak bisa menutup mata dalam praktiknya bahwa ada praktik yang dituding mengarah kepada nepotisme, yang mengarah kepada abuse of power ketika seorang sedang berkuasa, keluarganya maju, maka rasa-rasanya kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam banyak hal dianggap menguntungkan keluarganya yang ikut berkompetisi,” jelasnya.

Karena itu, menurut Adi, perdebatan soal pembatasan pencalonan keluarga presiden atau wakil presiden bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut etika politik dan persepsi publik terhadap kualitas demokrasi.

Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, menjadi ruang konstitusional bagi warga negara untuk menguji dan memperjuangkan tafsir atas aturan yang dianggap problematik, terutama demi memastikan demokrasi berjalan sehat dan bebas dari praktik yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan. Mereka menginginkan adanya larangan bagi keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya