Berita

Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Jejak Perubahan Sikap Jokowi soal UU KPK Bentuk Ambisiusitas Kekuasaan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan sikap mantan Presiden Joko Widodo terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi sejak periode pertama pemerintahannya. Dinilai, hal itu mengafirmasi hasta kekuasaan dari ayah Wail Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengungkapkan, perubahan sikap Jokowi terhadap UU KPK dari masa ke masa memiliki bentuk yang berbeda, dan menunjukan karakter dirinya.

“Jika dicermati, usulan revisi UU KPK telah tiga kali diajukan. Pada 2015 diajukan, hanya Jokowi menolak dengan alasan revisi belum dibutuhkan. Lalu, 2016 diajukan kembali, tetapi ia kembali menolak, karena didasari penolakan masyarakat,” urai dia kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Februari 2026. 


“Tetapi, begitu sudah memperoleh jabatan presiden untuk dua periode, pada 2019 revisi UU KPK dijalankan hanya dua pekan saja, ini menunjukkan Jokowi hanya sekadar cari momentum,” sambungnya.

Dengan sikap kekinian Jokowi yang mendorong revisi kembali UU KPK, Efriza melihat karakteristik elite politik yang secara gamblang menunjukan hasta politiknya.

“Dari peristiwa ini memang Jokowi ambisius akan kekuasaan, tetapi sayangnya kekuasaan diletakkannya dalam porsi yang tidak untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu. 

“Buktinya, revisi UU KPK ditolak karena ia belum menjabat kembali sebagai Presiden, begitu menjabat, langsung dalam 13 hari saja revisi terwujud, tanpa ia mempedulikan bahwa masyarakat menginginkan penguatan KPK bukan pelemahan KPK seperti sekarang ini,” demikian Efriza menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya