Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak, disorot Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier.

Menurut Rizal, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan. Fungsi Penelitian menjadi 'bias' dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.


Legislator PKS ini bahkan mengibaratkan praktik tersebut seperti “berburu di kebun binatang”, karena dinilai menempatkan wajib pajak dalam posisi yang tertekan.

Rizal menegaskan, sudah bukan zamannya lagi wajib pajak merasa takut kepada AR, pemeriksa, maupun penyidik pajak. Ia meminta masyarakat berani menyampaikan kebenaran dan melaporkan jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak.

“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Meski demikian, Rizal mengakui bahwa setiap warga negara memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, ia mengingatkan agar penagihan pajak tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas (grey area) namanya perampokan (robbery),” tegasnya.

Di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak saat ini, Rizal berpandangan pemerintah seharusnya fokus pada strategi peningkatan penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan justru mendorong hasil pemeriksaan dengan koreksi besar yang pada akhirnya memicu keberatan dan banding dari wajib pajak.

“Yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yg besar besar koreksinya tetapi Wajib Pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya