Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak, disorot Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier.

Menurut Rizal, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan. Fungsi Penelitian menjadi 'bias' dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.


Legislator PKS ini bahkan mengibaratkan praktik tersebut seperti “berburu di kebun binatang”, karena dinilai menempatkan wajib pajak dalam posisi yang tertekan.

Rizal menegaskan, sudah bukan zamannya lagi wajib pajak merasa takut kepada AR, pemeriksa, maupun penyidik pajak. Ia meminta masyarakat berani menyampaikan kebenaran dan melaporkan jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak.

“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Meski demikian, Rizal mengakui bahwa setiap warga negara memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, ia mengingatkan agar penagihan pajak tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas (grey area) namanya perampokan (robbery),” tegasnya.

Di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak saat ini, Rizal berpandangan pemerintah seharusnya fokus pada strategi peningkatan penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan justru mendorong hasil pemeriksaan dengan koreksi besar yang pada akhirnya memicu keberatan dan banding dari wajib pajak.

“Yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yg besar besar koreksinya tetapi Wajib Pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya