Berita

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 10:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai memperluas fungsi Account Representative (AR) menjadi menyerupai pemeriksa pajak, disorot Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Rizal Bawazier.

Menurut Rizal, peningkatan fungsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiasan antara fungsi penelitian dan fungsi pemeriksaan yang berpotensi merugikan wajib pajak.

“Saat ini Dirjen Pajak tingkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi Pemeriksa Pajak. Tidak ada dasar hukumnya pada Undang Undang Perpajakan. Fungsi Penelitian menjadi 'bias' dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada Wajib Pajak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.


Legislator PKS ini bahkan mengibaratkan praktik tersebut seperti “berburu di kebun binatang”, karena dinilai menempatkan wajib pajak dalam posisi yang tertekan.

Rizal menegaskan, sudah bukan zamannya lagi wajib pajak merasa takut kepada AR, pemeriksa, maupun penyidik pajak. Ia meminta masyarakat berani menyampaikan kebenaran dan melaporkan jika menemukan tindakan arogan atau ancaman dari aparat pajak.

“Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman oleh AR, Pemeriksa dan Penyidik Pajak,” tegas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Meski demikian, Rizal mengakui bahwa setiap warga negara memang memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, ia mengingatkan agar penagihan pajak tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas (grey area) namanya perampokan (robbery),” tegasnya.

Di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak saat ini, Rizal berpandangan pemerintah seharusnya fokus pada strategi peningkatan penerimaan yang cepat dan berkelanjutan, bukan justru mendorong hasil pemeriksaan dengan koreksi besar yang pada akhirnya memicu keberatan dan banding dari wajib pajak.

“Yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah penerimaan pajak yang cepat, bukan dengan hasil pemeriksaan yg besar besar koreksinya tetapi Wajib Pajak keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya