Berita

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube TV One)

Bisnis

Kepala BPOM: Kesepakatan Dagang RI-AS Bukan Ancaman bagi Sertifikasi Halal

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) dalam skema reciprocal trade agreement yang diteken pada 19 Februari 2025 memunculkan beragam respons publik. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah kekhawatiran terkait kewajiban sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan, kosmetik, dan alat kesehatan asal AS. 

Di tengah perdebatan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Prof. Dr. Taruna Ikrar menegaskan bahwa dari perspektif regulator obat dan makanan, perjanjian ini justru merupakan solusi yang saling menguntungkan.

Dalam wawancara di  Business Forum baru-baru ini, Prof. Taruna mengatakan, dalam poin 25 perjanjian disebutkan bahwa produk medical device, kosmetik, dan farmasi yang masuk ke Indonesia berbasis prinsip reliance, yakni pengakuan atas kesetaraan standar.


Ia menekankan bahwa regulasi Indonesia saat ini telah berada pada level tertinggi karena BPOM telah diakui sebagai WHO Listed Authority. Artinya, sistem pengawasan obat dan makanan Indonesia dinilai setara dengan standar regulator maju dunia.

“Standar kita sudah setara dengan United States Food and Drug Administration (US FDA), baik dari sisi farmakovigilans, marketing authorization, sertifikasi, hingga inspeksi,” ujar Prof. Taruna, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Dengan kesetaraan tersebut, jika produk AS memenuhi standar negaranya, maka secara prinsip dapat diterima di Indonesia. Sebaliknya, produk Indonesia juga memiliki posisi yang sama untuk masuk ke pasar AS. 

Namun ia menegaskan, kesetaraan standar bukan berarti tanpa kontrol.

“Setiap produk tetap wajib memiliki surat keterangan impor dari BPOM dan nomor izin edar sebelum beredar di masyarakat. Keamanan, efikasi, dan kualitas tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Isu lain yang mencuat adalah anggapan bahwa kosmetik dan alat kesehatan tidak lagi wajib halal. Prof. Taruna meluruskan persepsi tersebut.

Menurutnya, kosmetik saat ini bukan lagi produk sekunder. Mulai dari bayi hingga lansia menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, regulasinya sangat ketat.

“Dari sisi BPOM, kosmetik tetap harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar. Tidak ada produk yang bebas masuk tanpa proses regulatori,” jelasnya.

Terkait kewajiban halal, ia menegaskan bahwa jika suatu produk diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka ketentuan tersebut tetap berlaku. Artinya, perjanjian dagang tidak menghapus regulasi domestik.

Isu halal menjadi sensitif karena Indonesia memiliki posisi strategis dalam ekosistem ekonomi halal global. Nilai konsumsi ekonomi halal dunia saat ini mencapai 2,43 triliun Dolar AS dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,36 triliun Dolar AS pada 2028.

Indonesia bahkan berada di peringkat ketiga dalam ekosistem ekonomi halal dunia, dengan sejumlah sektor unggulan seperti modest fashion (peringkat pertama), wisata ramah Muslim (peringkat kedua), kosmetik halal (peringkat kedua), serta makanan halal (peringkat keempat).

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa; tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman.

Regulasi domestik, termasuk UU Jaminan Produk Halal, tidak berubah. Kemudian, produk yang mengandung bahan non-halal tetap wajib diberi label non-halal.

Bagi Prof. Taruna Ikrar, kunci memahami perjanjian ini adalah membedakan antara harmonisasi standar dan penghapusan aturan.

“Ini bukan soal melonggarkan aturan, tetapi menyelaraskan standar yang memang sudah setara,” tegasnya.

Dengan pengakuan internasional terhadap sistem pengawasan Indonesia, ia menilai perjanjian ini justru memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, tanpa mengorbankan prinsip keamanan, kualitas, maupun ketentuan halal yang menjadi kebutuhan fundamental masyarakat.

Dalam 90 hari ke depan, pembahasan teknis masih akan berlangsung. Namun, satu hal yang ditekankan Prof. Taruna adalah pengawasan tetap ketat, standar tetap tinggi, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya