Berita

Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo. (Foto: RMOL/Ahmad Amri)

Hukum

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Wajib Kembalikan Rp3,96 Miliar
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tanjung Karang menjatuhkan vonis Pidana penjara kepada mantan bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo selama delapan tahun enam bulan, Kamis 26 Februari 2026.

Dawam juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider pidana penjara 100 hari dengan uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider penjara empat tahun tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, M. Dawam Raharjo, denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar," kata Firman dikutip dari RMOLLampung.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis tiga orang terdakwa lainnya yaitu Agus Cahyono divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsidair) dengan 100 hari kurungan penjara. 

Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berikutnya Sarwono Senjaya dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara dan tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Terakhir terdakwa Mahdor, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan dan bayar uang pengganti sebesar Rp66 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Rudi Vernando dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, terdakwa Dawan Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan uang penganti Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya