Berita

Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo. (Foto: RMOL/Ahmad Amri)

Hukum

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Wajib Kembalikan Rp3,96 Miliar
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tanjung Karang menjatuhkan vonis Pidana penjara kepada mantan bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo selama delapan tahun enam bulan, Kamis 26 Februari 2026.

Dawam juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider pidana penjara 100 hari dengan uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider penjara empat tahun tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, M. Dawam Raharjo, denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar," kata Firman dikutip dari RMOLLampung.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis tiga orang terdakwa lainnya yaitu Agus Cahyono divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsidair) dengan 100 hari kurungan penjara. 

Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berikutnya Sarwono Senjaya dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara dan tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Terakhir terdakwa Mahdor, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan dan bayar uang pengganti sebesar Rp66 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Rudi Vernando dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, terdakwa Dawan Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan uang penganti Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya