Berita

Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo. (Foto: RMOL/Ahmad Amri)

Hukum

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Wajib Kembalikan Rp3,96 Miliar
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tanjung Karang menjatuhkan vonis Pidana penjara kepada mantan bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo selama delapan tahun enam bulan, Kamis 26 Februari 2026.

Dawam juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider pidana penjara 100 hari dengan uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider penjara empat tahun tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, M. Dawam Raharjo, denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar," kata Firman dikutip dari RMOLLampung.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis tiga orang terdakwa lainnya yaitu Agus Cahyono divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsidair) dengan 100 hari kurungan penjara. 

Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berikutnya Sarwono Senjaya dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara dan tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Terakhir terdakwa Mahdor, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan dan bayar uang pengganti sebesar Rp66 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Rudi Vernando dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, terdakwa Dawan Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan uang penganti Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya