Berita

Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo. (Foto: RMOL/Ahmad Amri)

Hukum

Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Wajib Kembalikan Rp3,96 Miliar
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 05:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tanjung Karang menjatuhkan vonis Pidana penjara kepada mantan bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo selama delapan tahun enam bulan, Kamis 26 Februari 2026.

Dawam juga dikenakan denda Rp300 juta, subsider pidana penjara 100 hari dengan uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider penjara empat tahun tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, M. Dawam Raharjo, denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,96 miliar," kata Firman dikutip dari RMOLLampung.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis tiga orang terdakwa lainnya yaitu Agus Cahyono divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsidair) dengan 100 hari kurungan penjara. 

Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Berikutnya Sarwono Senjaya dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari penjara dan tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Terakhir terdakwa Mahdor, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU), divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan dan bayar uang pengganti sebesar Rp66 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Rudi Vernando dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, terdakwa Dawan Raharjo dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan uang penganti Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya