Berita

PDI Perjuangan.(Foto: Istimewa)

Politik

Kader PDIP Dilarang Keras Manfaatkan Program MBG

Siapkan Sanksi Tegas
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPP PDIP memperingatkan seluruh kader banteng agar tidak menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

PDIP memastikan akan menjatuhkan sanksi organisasi bagi kader yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima redaksi pada Jumat 27 Februari 2026. 


Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pendanaan Program MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat.

PDIP menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sejatinya dialokasikan sebesar-besarnya untuk mendukung kepentingan pendidikan nasional, seperti pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi guru, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, PDIP menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, PDIP mengungkapkan telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. 

Laporan tersebut mencakup ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan di lapangan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai partai politik, PDIP menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap program yang menggunakan dana rakyat agar berjalan transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat luas.

Secara kelembagaan, PDIP juga mengingatkan bahwa penanggung jawab teknis Program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya