Berita

PDI Perjuangan.(Foto: Istimewa)

Politik

Kader PDIP Dilarang Keras Manfaatkan Program MBG

Siapkan Sanksi Tegas
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPP PDIP memperingatkan seluruh kader banteng agar tidak menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

PDIP memastikan akan menjatuhkan sanksi organisasi bagi kader yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima redaksi pada Jumat 27 Februari 2026. 


Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pendanaan Program MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat.

PDIP menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sejatinya dialokasikan sebesar-besarnya untuk mendukung kepentingan pendidikan nasional, seperti pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi guru, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, PDIP menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, PDIP mengungkapkan telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. 

Laporan tersebut mencakup ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan di lapangan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai partai politik, PDIP menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap program yang menggunakan dana rakyat agar berjalan transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat luas.

Secara kelembagaan, PDIP juga mengingatkan bahwa penanggung jawab teknis Program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya