Berita

PDI Perjuangan.(Foto: Istimewa)

Politik

Kader PDIP Dilarang Keras Manfaatkan Program MBG

Siapkan Sanksi Tegas
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 04:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPP PDIP memperingatkan seluruh kader banteng agar tidak menyalahgunakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

PDIP memastikan akan menjatuhkan sanksi organisasi bagi kader yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP tertanggal 24 Februari 2026 yang diterima redaksi pada Jumat 27 Februari 2026. 


Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pendanaan Program MBG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat.

PDIP menjelaskan bahwa anggaran pendidikan sejatinya dialokasikan sebesar-besarnya untuk mendukung kepentingan pendidikan nasional, seperti pembayaran gaji dan tunjangan tenaga pendidik, peningkatan kompetensi guru, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, PDIP menilai penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara hati-hati, tepat sasaran, dan mengedepankan kepentingan publik.

Selain itu, PDIP mengungkapkan telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program MBG. 

Laporan tersebut mencakup ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, kualitas pelaksanaan di lapangan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai partai politik, PDIP menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap program yang menggunakan dana rakyat agar berjalan transparan, akuntabel, serta tidak merugikan masyarakat luas.

Secara kelembagaan, PDIP juga mengingatkan bahwa penanggung jawab teknis Program MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya