Berita

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15) di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.(Foto: Istimewa)

Nusantara

Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Tual

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15), salah satu korban penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.

NK merupakan kakak dari siswa MTs inisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya Bripda MS pada Kamis 19 Februari 2026.

Yos mengatakan, kehadirannya mewakili Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan, perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. 


"Kami juga memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial," kata Yos melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 27 Februari 2026.

Menurut Yos, kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadirannya tersebut, kata Yos, bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan haknya dipulihkan.

Pada kesempatan tersebut, Yos berbicara langsung dengan korban NK yang sedang mendapat perawatan, dimana tangan kanan cedera berat. 

Di depan Yos, NK mengaku ingin cepat pulih dari kondisi yang sekarang dan berharap bisa kembali bersekolah.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam tindakan nyata. 

"Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Yos.

Yos menambahkan, seluruh biaya perawatan korban telah ditanggung oleh pihak Polda Maluku. Dengan demikian korban dapat berfokus pada pemulihan diri. 

"Kami berkomitmen mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yudisia dan non yudisial," pungkas Yos.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya