Berita

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15) di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.(Foto: Istimewa)

Nusantara

Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Tual

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15), salah satu korban penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.

NK merupakan kakak dari siswa MTs inisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya Bripda MS pada Kamis 19 Februari 2026.

Yos mengatakan, kehadirannya mewakili Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan, perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. 


"Kami juga memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial," kata Yos melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 27 Februari 2026.

Menurut Yos, kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadirannya tersebut, kata Yos, bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan haknya dipulihkan.

Pada kesempatan tersebut, Yos berbicara langsung dengan korban NK yang sedang mendapat perawatan, dimana tangan kanan cedera berat. 

Di depan Yos, NK mengaku ingin cepat pulih dari kondisi yang sekarang dan berharap bisa kembali bersekolah.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam tindakan nyata. 

"Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Yos.

Yos menambahkan, seluruh biaya perawatan korban telah ditanggung oleh pihak Polda Maluku. Dengan demikian korban dapat berfokus pada pemulihan diri. 

"Kami berkomitmen mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yudisia dan non yudisial," pungkas Yos.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya