Berita

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15) di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.(Foto: Istimewa)

Nusantara

Kementerian HAM Jenguk Korban Penganiayaan Brimob di Tual

JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 03:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang) menjenguk NK (15), salah satu korban penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, pada Rabu 25 Februari 2026.

NK merupakan kakak dari siswa MTs inisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya Bripda MS pada Kamis 19 Februari 2026.

Yos mengatakan, kehadirannya mewakili Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan, perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. 


"Kami juga memastikan pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial," kata Yos melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 27 Februari 2026.

Menurut Yos, kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadirannya tersebut, kata Yos, bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan haknya dipulihkan.

Pada kesempatan tersebut, Yos berbicara langsung dengan korban NK yang sedang mendapat perawatan, dimana tangan kanan cedera berat. 

Di depan Yos, NK mengaku ingin cepat pulih dari kondisi yang sekarang dan berharap bisa kembali bersekolah.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pernyataan, tetapi dalam tindakan nyata. 

"Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegas Yos.

Yos menambahkan, seluruh biaya perawatan korban telah ditanggung oleh pihak Polda Maluku. Dengan demikian korban dapat berfokus pada pemulihan diri. 

"Kami berkomitmen mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yudisia dan non yudisial," pungkas Yos.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya