Berita

Pengemudi ojek online Achmad Safi'i (kiri) dan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Deconstitute)

Politik

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon sebut Operator Rugikan Konsumen
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online bernama Achmad Safi'i dan NGO bernama Deconstitute. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.

Menurut Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara. 


“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait Undang-Undang Telekomunikasi. Tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara," kata Harimurti dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.

Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini telah menjadi hajat hidup orang banyak.

Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa. Melainkan kebutuhan dasar bagi jutaan rakyat, mulai dari pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pelajar, hingga pekerja sektor informal untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik.

"Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pemerintah," kata Harimurti

Pada gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Harimurti mengungkapkan bahwa Deconstitute memang fokus pada isu ekonomi konstitusional. Menurutnya, praktik kuota internet hangus adalah contoh bagaimana desain regulasi yang bermasalah sangat berdampak besar pada hak-hak ekonomi warga negara.

"Deconstitute dan rekan ojol mengajukan judicial review ini karena memang mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, Deconstitute sendiri memang concem pada isu ekonomi konstitusional," kata Harimurti.

Saat ini setidaknya ada empat perkara terkait kuota internet hangus yang sedang disidangkan di MK. Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. 

Para pemohon antara lain seorang mahasiswa universitas terbuka, seorang ojol dan istrinya yang merupakan pedagang online dan seorang warga Gresik. Polemik ini terus mengemuka karena internet sudah dianggap sebagai kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya