Berita

Pengemudi ojek online Achmad Safi'i (kiri) dan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Deconstitute)

Politik

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon sebut Operator Rugikan Konsumen
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online bernama Achmad Safi'i dan NGO bernama Deconstitute. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.

Menurut Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara. 


“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait Undang-Undang Telekomunikasi. Tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara," kata Harimurti dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.

Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini telah menjadi hajat hidup orang banyak.

Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa. Melainkan kebutuhan dasar bagi jutaan rakyat, mulai dari pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pelajar, hingga pekerja sektor informal untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik.

"Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pemerintah," kata Harimurti

Pada gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Harimurti mengungkapkan bahwa Deconstitute memang fokus pada isu ekonomi konstitusional. Menurutnya, praktik kuota internet hangus adalah contoh bagaimana desain regulasi yang bermasalah sangat berdampak besar pada hak-hak ekonomi warga negara.

"Deconstitute dan rekan ojol mengajukan judicial review ini karena memang mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, Deconstitute sendiri memang concem pada isu ekonomi konstitusional," kata Harimurti.

Saat ini setidaknya ada empat perkara terkait kuota internet hangus yang sedang disidangkan di MK. Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. 

Para pemohon antara lain seorang mahasiswa universitas terbuka, seorang ojol dan istrinya yang merupakan pedagang online dan seorang warga Gresik. Polemik ini terus mengemuka karena internet sudah dianggap sebagai kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya