Berita

Pengemudi ojek online Achmad Safi'i (kiri) dan Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Foto: Deconstitute)

Politik

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

Pemohon sebut Operator Rugikan Konsumen
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online bernama Achmad Safi'i dan NGO bernama Deconstitute. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.

Menurut Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara. 


“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait Undang-Undang Telekomunikasi. Tapi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara," kata Harimurti dalam keterangannya, Kamis 26 Februari 2026.

Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini telah menjadi hajat hidup orang banyak.

Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa. Melainkan kebutuhan dasar bagi jutaan rakyat, mulai dari pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pelajar, hingga pekerja sektor informal untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik.

"Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota Internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola secara proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat umum, tapi juga pemerintah," kata Harimurti

Pada gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Harimurti mengungkapkan bahwa Deconstitute memang fokus pada isu ekonomi konstitusional. Menurutnya, praktik kuota internet hangus adalah contoh bagaimana desain regulasi yang bermasalah sangat berdampak besar pada hak-hak ekonomi warga negara.

"Deconstitute dan rekan ojol mengajukan judicial review ini karena memang mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, Deconstitute sendiri memang concem pada isu ekonomi konstitusional," kata Harimurti.

Saat ini setidaknya ada empat perkara terkait kuota internet hangus yang sedang disidangkan di MK. Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. 

Para pemohon antara lain seorang mahasiswa universitas terbuka, seorang ojol dan istrinya yang merupakan pedagang online dan seorang warga Gresik. Polemik ini terus mengemuka karena internet sudah dianggap sebagai kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya